Kota Batu
KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan TPK Gratifikasi Pemkot Batu 2011 – 2017
Memontum Kota Batu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi – saksi terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Sedikitnya, ada empat orang saksi yang dilakukan pemanggilan guna diminta keterangannya.
“Hari ini, bertempat di Balai Kota Pemkot Batu, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017,” kata Plt Jubir (juru bicara) KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : Tiga Pejabat Aktif Pemkot Batu Diperiksa KPK, Berikut Satu Pihak Swasta
Disinggung nama-nama atau pihak yang dipanggil, Ali Fikri menjelaskan, dari lingkungan swasta.
“Saksi yang diperiksa diantaranya ada Nofan Eko Prasetyo, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya. Pratama Gempur, Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining. Selain itu, Riali, wiraswasta, Ronny Sendjojo sebagai staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Jatim Park group),” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, terkait dugaan TPK gratifikasi 2011 sampai 2017, penyidik KPK terus melakukan pengembangan. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas di Pemkot Batu. Termasuk, menyita sejumlah dokumen dan meminta keterangan kepada pejabat dan swasta di Polres Kota Batu. (bir/sit)