Mojokerto
KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Bupati Mojokerto
Memontum Mojokerto – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (4/5/2018), sejak pukul 10.00 Wib, di Mapolres Mojokerto Kota, melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang (Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, terkait korupsi Bupati Mojokerto.
Adapun ke-11 ASN tersebut antara lain, Kepala BKPP Susantoso dan Sekretaris BKPP Hevi Maida Laily Pugu H, Tutik S, Anita Cindy NP, Siti M dan R Andjormudji P Unit Layanan Pengadaan (ULP), Adi M Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Perhubungan (DPRKP2), Dedy Prasetyo Bappeda, Rokhian PUPR serta Ridwan Arief Dispendik
Menurut informasi dari sumber terpercaya, KPK rencananya akan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain sampai Selasa (08/04/2018), selama 4 hari kecuali hari Minggu. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso, datang paling akhir didampingi sekretarisnya Hevi Maida Laily pasca pemeriksaan mengatakan
penyidik KPK hanya meminta semua data-data pejabat Pemkab sejak tahun 2010 sampai sekarang, termasuk semua yang di mutasi.
Kemudian dijelaskannya lagi, “Ini juga masih disuruh mencari data-daya lain oleh KPK,” akuinya. Ditanya apa yang dicari KPK terkait data-data tersebut, dia enggan menjawab sambil berjalan meninggalkan para wartawan. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap 9 ASN lagi masih berlangsung. (gan/yan)