Kota Batu
KPU Batu Tetapkan DPT Pileg 2019

Pasca penetapan DPT ini, pada 28 Agustus 2018 nanti, KPU memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan DPT Pemilu tahun 2018 ini kepada seluruh elemen masyarakat.
Untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT nantinya akan dipetakan. Jika ada masyarakat yang sudah terekam KTP Elektronik namun belum masuk DPT bisa melakukan hak pilihnya dengan menunjukkan E KTP pada hari H menjadi pemilih daftar pemilih khusus.
Sementara pemilih pindahan dari desa, kecamatan, kota atau pun provinsi akan mulai difasilitasi mulai 28 Agustus 2018 hingga 12 Maret 2019 dengan menjadi Daftar Pemilih Pindahan (DPP).
Komisioner KPU Provinsi Jatim, Rochani mengatakan ada beberapa hal yang harus dicermati oleh partai politik dan masyarakat.
” Ada konsepsi baru dalam Pemilu tahun 2019 nanti, karena itu semua pihak harus mencermati dan merubah mindset dengan regulasi baru ini,” kata mantan Ketua KPU Batu ini.
Lanjut Rochani, jika dahulu pemilih baru bisa melaksanakan haknya jika tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka kini tidak lagi, karena masih ada kesempatan untuk mereka masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan.
” Kalau belum bisa diakomodir dalam Daftar Pemilih Pindahan pada 12 Maret 2019, mereka masih berpeluang untuk menjadi pemilih dalam kategori pemilih khusus,” pungkasnya. (lih/yan)
















