Kediri
KPU Kabupaten Kediri Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

Memontum Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024. Penetapan tersebut, dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa (03/12/2024) tadi.
Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forkopimda, para saksi pasangan calon (Paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, serta tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat. Termasuk, aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, yang juga turut mengawal jalannya kegiatan.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membuka acara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara. Berdasarkan hasil rapat pleno, Paslon nomor urut 1, Deni Widyanarko-Mudawamah, memperoleh 376.770 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2, Hanindhito Himawan Pramana-Maria Ulfa, meraih 489.900 suara. Total suara sah yang terkumpul mencapai 866.670.
“Partisipasi pemilih mencapai 72 persen, atau meningkat 7 persen dibandingkan Pilkada 2020,” kata Nanang Qosim.
Baca juga :
Nanang menambahkan, bahwa penetapan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kediri masih menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, pemenang akan segera ditetapkan.
“Biasanya butuh waktu sekitar empat hari setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelasnya.
Sementara itu, hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, akan diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.
Saksi dari Paslon nomor urut 1, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa hasil penghitungan suara sudah sesuai dengan data yang diperoleh dari tingkat kecamatan. “Kami sudah mencermati dan data yang ada memang sesuai. Hasil ini harus diterima karena merupakan keputusan KPU Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Nanang sendiri menutup rapat pleno dengan mengapresiasi semua pihak yang terlibat. “Mari kita kembali bersatu sebagai warga Kabupaten Kediri, membangun bersama demi masa depan yang lebih baik,” paparnya. (pan/sit/adv)
















