Kediri

Rapat Pleno KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 1.254.964 Pemilih

Diterbitkan

-

PLENO: Pelaksanaan rapat pleno KPU Kabupaten Kediri terkait penetapan jumlah DPT. (memontum.com/pan)

Memontum Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kediri, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, Jumat (20/09/2024) tadi.

Dalam gelaran yang menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.254.964 pemilih, dihadiri sejumlah anggota KPU Provinsi Jatim Divisi SDM dan Litbang, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Forkopimda Kabupaten Kediri, Kepala Bagian Pemerintahan, Bawaslu, Bakesbangpol, Kabag Pemerintahan Kabupaten Kediri, Dispendukcapil Kabupaten Kediri, LO Tim Pemenangan Bakal Paslon, Ketua partai politik se-Kabupaten Kediri hingga Badan Adhock PPK se-Kabupaten Kediri.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Badan Adhoc dan jajaran Komisioner KPU Kota Kediri, khususnya dari Divisi Rendatin, karena telah membantu menyusun pemutakhirkan daftar pemilih mulai dari awal turunnya DP4 di Bulan Mei dari Mendagri. Yakni, mulai melakukan Coklit, menetapkan DPS sampai pada tahapan penetapan DPT di tingkat Kabupaten Kediri.

Dalam Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT itu, gelaran juga dibuka Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim dan dilanjutkan dengan pembacaan DPT oleh Ketua PPK.

Advertisement

Baca juga :

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Nanang Qosim menjelaskan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri ada sebanyak 1.254.964 pemilih. “Total jumlah keseluruhan DPT adalah 1.254.964 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 630.299 dan pemilih perempuan sebanyak 624.665 orang,” katanya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, untuk jumlah TPS di Kabupaten Kediri, ada sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus, di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Jadi, total seluruhnya sebanyak 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan TPS Loksus yang tersebar di 344 desa.

“Dengan ditetapkannya DPT ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang,” ujarnya.

Untuk jumlah DPT Pemilu dengan Pilkada nanti, ujarnya, mengalami penurunan karena ketika Pemilu kemarin Loksus lebih dari 20 TPS. Sedangkan, Pilkada 2024 hanya ada 4 TPS Loksus.

Advertisement

“Saat Pemilu kemarin, seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak pilih. Namun Pilkada tahun ini, hanya warga Jawa Timur yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan warga Kabupaten Kediri, yang memiliki hak pilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” tambahnya. (pan/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas