Kota Malang

KPU Kota Malang Tegaskan Konsekuensi Terkait Kewajiban LHKPN untuk Caleg Terpilih

Diterbitkan

-

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kota Malang yang terpilih periode tahun 2024-2029, wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

Perempuan yang kerap disapa Aminah itu menyampaikan, bahwa pelaporan LHKPN itu menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara terhadap asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran selama anggota DPRD Kota Malang menjabat. Sehingga, pelaporan itu wajib untuk dilakukan. 

“Anggota DPRD Kota Malang terpilih harus menyetorkan LHKPN mereka kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa. Setelah itu mereka menyampaikan tanda terimanya kepada kami di KPU Kota Malang,” kata Aminah, Rabu (29/05/2024) tadi.

Ditambahkannya, bahwa pelaporan LHKPN itu diberikan tenggang waktu maksimal harus dilakukan 21 hari sebelum pelantikan. Apabila pelantikan dilakukan pada 24 Agustus 2024, maka batas akhir penyampaian tanda terima LHKPN adalah 3 Agustus 2024.

Advertisement

Baca juga :

“Insyaallah, pelantikan akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kalau Kota Malang 24 Agustus 2024. Laporan LHKPN harus masuk sebelum tanggal pelantikan itu,” ucapnya.

Apabila Caleg DPRD Kota Malang tersebut tidak melaporkan LHKPN, tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Yakni, KPU Kota Malang tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih tersebut dalam salinan keputusan.

“Kalau LHKPN nya belum dilaporkan kepada kami, ya mereka tidak akan dilantik pada waktu pelantikan, meskipun dia tidak menggugurkan pelantikannya,” katanya.

Saat disinggung mengenai penggantian posisi anggota yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, Aminah menyatakan bahwa hal tersebut menunggu ketentuan lebih lanjut. “Ada aturan tersendiri terkait dengan penggantian posisi anggota dewan yang tidak menyampaikan LHKPN,” imbuhnya.

Advertisement

Sebagai informasi, KPU Kota Malang telah menetapkan 45 calon anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 dan jumlah perolehan kursi partai politik, pada Selasa, (28/05/2024) kemarin. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas