Kota Malang

KPU Tetapkan Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Calon DPRD Kota Malang Periode 2024-2029

Diterbitkan

-

PLENO: Rapat pleno penetapan jumlah perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam Pemilihan Umum tahun 2024. (memontim.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menetapkan jumlah perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Selasa (28/05/2024) tadi.

Untuk jumlah kursi di DPRD Kota Malang, ada total sebanyak 45 kursi. Sementara untuk Daerah Pilihan (Dapil) di Kota Malang ada lima dengan rincian, Kota Malang 1 Kecamatan Klojen ada lima kursi, Kota Malang 2 Kecamatan Blimbing ada 10 kursi, Kota Malang 3 Kecamatan Kedungkandang ada 11 kursi, Kota Malang 4 Kecamatan Sukun ada 10 kursi dan Kota Malang 5 Kecamatan Lowokwaru ada sembilan kursi.

“Dari jumlah 45 kursi itu, yang laki laki ada 33 dan yang perempuan ada 12 orang,” kata Ketua KPU Kota Malang, Aminah.

Kemudian, ditambahkannya bahwa dari 18 Parpol yang ada di Kota Malang, sembilan diantaranya akan mendudukan anggotanya di DPRD Kota Malang. Diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Advertisement

Baca juga :

“Untuk perolehan kursi Parpol itu urut. Diantaranya PDI-Perjuangan ada 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi,” ujarnya.

Dari hasil penetapan anggota terpilih DPRD Kota Malang tahun 2024 dan perolehan kursi tersebut, lanjutnya, nantinya KPU Kota Malang akan menyampaikan kepada Parpol untuk pemberitahuan dan ditembuskan kepada Calon Legislatif (Caleg) terpilih. “Kemudian KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan dari surat keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui Pj Wali Kota Malang untuk kemudian dilaksanakan pelantikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aminah juga menyampaikan bahwa calon anggota DPRD Kota Malang tersebut akan dilantik pada 24 Agustus 2024 mendatang. Sebelum dilantik, anggota terpilih tersebut juga harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa.

“Setelah itu, anggota terpilih menyampaikan tanda terimanya kepada KPU, maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Jadi, kalau pelantikannya itu tanggal 24 Agustus, berarti maksimal penyampaian tanda terimanya itu 21 hari sebelum tanggal 24 Agustus tersebut,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas