Lamongan

KPU Lamongan Gelar Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu Bacaleg

Diterbitkan

-

KPU Lamongan Gelar Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu Bacaleg

Memontum Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melakukan klarifikasi terhadap dugaan Ijazah palsu milik salah satu Bakal Calon Legislatif yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Dalam klarifikasi ini, KPU Lamongan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan dan Dinas pendidikan Lamongan.

“Hasilnya Ijazah salah satu Bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Lamongan Devisi Teknis, Nur Salam, Senin (27/8/2018).

Tak hanya itu, tambah Nur Salam, untuk mencari kebenaran paslu tidaknya ijazah milik salah satu Bacaleg itu, KPU juga minta klasifikasi kepada Kemenag Pasuruan.

“Kemenag Pasuruan menyatakan lembaga yang mengeluarkan Ijazah tersebut yakni Madrasah Aliyah di salah satu Pondok di Pasuruan tersebut sudah sederajat dengan SMA,” terangnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Nur Salam menegaskan pernyataan dari Kemenag Pasuruan itu juga diperkuat dengan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 pasal 7 huruf E yang menyebutkan Ijazah sederajat SMA sekolah lain diperbolehkan.

“Dalam pasal tersebut Bakal Calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau skolah lainya yang sederajat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pihak KPU Lamongan mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan Ijazah palsu yang digunakan salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk merebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan pada Pemilu 2019 mendatang. (ifa/zen/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas