Politik
Klarifikasi Fiskal Keuangan dan Perbaikan Sekolah, Komisi II Trenggalek Panggil OPD dan Bakeuda
Memontum Trenggalek – Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), guna menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka pembahasan P-APBD tahun anggaran 2024. Dalam kesempatan itu, Komisi II menyoroti beberapa hal, yang diantaranya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belanja daerah.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto, menjelaskan bahwa dalam Raker kali ini pihaknya mengundang OPD mitra dan Bakeuda guna membahas dan melakukan klarifikasi tentang fiskal keuangan daerah. “Hari ini kita mengundang OPD mitra dan juga Bakeuda. Yang mana dalam hal ini, terdapat temuan penurunan pendapatan asli daerah sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan dalam belanja daerah terus membengkak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (06/08/2024) tadi.
Berangkat dari hal itu, Komisi II DPRD Trenggalek ingin memastikan bahwa bagaimana caranya meningkatkan pendapatan kedepannya. Sehingga, dalam hal perjalanan pelaksanaan kegiatan APBD ke depan tetap dapat berjalan dengan maksimal.
“Dari kejadian itu, kita butuh bertanya bagaimana caranya dari sisi pendapatan yang berkurang ini dapat memaksimalkan belanja,” kata Mugiyanto.
Baca juga :
Selain itu, disinggung soal kondisi sejumlah sekolah di Kabupaten Trenggalek yang mengalami kerusakan parah dan sempat viral, pihaknya mengaku akan mengambil langkah strategis untuk perbaikan melalui pembiayaan dalam Perubahan APBD tahun 2024. “Tadi kita juga melakukan rasionalisasi anggaran dan menghapus pos yang kurang penting. Rencananya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk perbaikan sekolah yang kemarin sempat viral,” ujarnya.
Beberapa sekolah yang dalam kondisi rusak parah termasuk SDN 3 Prambon di Kecamatan Tugu. Dimana kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terpaksa dilakukan di tenda, serta SMPN Suruh yang atapnya hampir roboh.
“Kami akan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ini setelah rasionalisasi anggaran dilakukan. Anggaran tersebut akan diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek,” tegas Obeng-sapaan akrabnya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, meskipun status lahan bukan aset milik Pemkab, teknisnya bisa diatur dengan MoU antara pemilik lahan dan Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan, asalkan ada persetujuan untuk menghibahkan lahan tersebut. “Kebutuhan dana perbaikan beberapa obyek pendidikan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Dan untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, dilakukan pemotongan dan rasionalisasi kegiatan di mitra Komisi II, termasuk hampir semua dinas, serta pengurangan anggaran di Sekretariat DPRD hingga hampir Rp 500 juta,” paparnya. (mil/sit)