Blitar

KRPK Duga Kasus Sewa Sistem Resi Gudang ada Konspirasi

Diterbitkan

-

Ketua umum KRPK (Komite Rakyat Pemberantas Korupsi), Mohamad Trianto

Memontum Blitar —Kasus sewa Sistem Resi Gudang (SRG) yang melibatkan Mujib, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, untuk sementara dihentikan Kejaksaan Negeri Blitar, karena dianggap tidak ada kerugian negara.

 

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Syafi Hadari, SH. Menurut Syafi, penghentian kasus sewa Sistem Resi Gudang (SRG) yang dilakukan Mijib yang juga Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri tersebut, karena bukti yang ada tidak kerugian negara. Bahkan kontrak sewa Sistem Resi Gudang (SRG) kepada Randy Wijdaya selaku Vice Presiden PT. Harum Jaya Bersama selama 1 tahun dengan uang sewa sebesar Rp. 40.000.000, sudah dibatalkan.

 

Advertisement

“Untuk sementara kasus sewa Sistem Resi Gudang dihentikan, karena tidak ada kerugian negara. Namun kita menunggu saksi ahli pidana yang akan menerangkan ada tidakna sifa melawan hukum dalam kasus tersebut”, kata Syafi Hadari, Selasa (31/10/2017).

 

Sementara menanggapi penghentian sementara kasus sewa SRG tersebut, Ketua Ketua umum KRPK (Komite Rakyat Pemberantas Korupsi), Mohamad Trianto mengatakan, bahwa dalam kasus ini telah terjadi konspirasi antara Kejakan Negeri Blitar dengan pihak Mujib.

 

Advertisement

“Ini adalah akal-akalan yang tidak masuk akal. Kami yakin dalam kasus ini telah terjadi konspirasi”, jelas Trianto.

 

Dia mencontoh beberapa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti terjadi di Desa Pojok Kecamatan Garum dan Desa Soso Kecamatan Gandusari, tidak ada kerugian negara. Namun, pelaku OTT (Kades.red) tetap diproses dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan saat ini ke dua Kades tersebut mendeam dalam penjara.

 

Advertisement

“Meskipun tidak ada kerugian negara, kasus ini harus tetap diproses. Karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Kades Pojok dan Soso saja tidak ada kerugian negara dimasukan penjara, tapi kenapa kasus sewa Sistem Res Gudang dihentikan”, tandasnya.

 

Beberapa pejabat terlibat dalam kasus ajudivikasi dan lainnya yang tidak ada kerugian negara, namun mereka banyak yang masuk penjara, karena mereka telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.

 

Advertisement

“Banyak kasus tanpa adanya kerugian negara juga sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor, karena  menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat di dalamnya. Angota DPRD jika mengatuhi aset pemerintah dan disalahgunakan, ini juga korupsi ”, tegas Trianto.

 

Lebih lanjut Trianto menyampaikan, ada informasi pengkondisian bahwa seakan-akan uang sewa SRG tersebut telah dikembalikan. Padahal pengembalian tersebut terjadi setelah pelaporan kasus sewa Sistem Resi Gudang (SRG) ke Kejaksaan Negeri Blitar.

 

Advertisement

“Ada pola pengkondisian uang tersebut dikembalikan dan seakan-akan batal, bahkan ada pengusiran terhadap penyewa dengan melibatkan pihak Koramil dan Babinsa. Padahal pengembalian tersebut setelah ada pelaporan. Kami ada beberapa bukti yang akan kami bongkar saat aksi di Kejari nanti”, ungkap Trianto.

 

Menyikapi adanya konspirasi tersebut, dalam waktu dekat KRPK akan membuat laporan ke Pengawas Kejaksaan Kejati, Kejagung dan Komisi Kejaksaan. “Jelas ini telah terjadi konspirasi antara Kejari Blitar dan anggota DPRD Kabupaten Blitar yang terlibat kasus sewa Sistem Resi Gudang ini”, pungkas Trianto.

 

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Mujib, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, dipanggil Kejasaan Negeri Blitar untuk dimintai keterangan di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (05/10/2017). Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri ini, dipanggil Kejaksaan terkait dugaan telah melakukan sewa Sistem Resi Gudang (SRG) kepada Randy Wijdaya selaku Vice Presiden PT. Harum Jaya Bersama selama 1 tahun dengan uang sewa sebesar Rp 40.000.000.

 

Kasus Sewa Resi Gudang yang melibatkan  anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, yang juga Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri tersebut telah melanggar Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar perihal Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Gudang dan Sarana Perkantoran Gudang Sistem Resi Gudang di Kabupaten Blitar Nomor : 510/407.A/409. 111/2012, menjelaskan melakukan kerjasama pemanfaatan Gudang Sistem Resi.

 

Advertisement

Selain itu juga melanggar Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar perihal Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Gudang Sistem Resi Gudang Nomor : 510/   /409.111/2014 yang menjelaskan, bahwa Pihak Pertama atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar mengadakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Gudang Sistem Resi Gudang dengan Pihak Kedua yaitu Mujib, selaku Ketua Koperasi Karya Tani Mandiri Kabupaten Blitar. Dimana masa berlaku kerjasama antara Kedua Pihak sudah habis dan tidak ada keputusan perpanjangan kerjasama antara tahun 2015 sampai tahun 2016. (jar/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas