Blitar
KRPK Minta Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar Diambil Alih KPK Dan BPK
Memontum Blitar – Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Blitar menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan BPK RI. Dalam surat itu, KRPK minta agar penyelidikan kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tersebut, diambil alih KPK serta BPK RI melakukan audit investigasi. Hal tersebut disampaikan Ketua KRPK, Mohamad Trijanto, Selasa (05/04/2022) tadi.
“Kami telah berkirim surat ke KPK RI dan BPK RI, terkait dengan proses hukum dugaan korupsi KONI Kota Blitar yang sedang ditangani Kejari Blitar. Karena menurut kami ada kejanggalan, terkait dengan besarnya nilai kerugian negara yang tidak pasti dan dasarnya juga dipertanyakan,” kata Trijanto.
Trijanto menjelaskan, ketika KRPK diundang ke Kejari Blitar Februari 2022 lalu, pihaknya mendapat keterangan, jika besarnya nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar hanya di bawah Rp 200 juta. Padahal berdasarkan data yang dimiliki KRPK, kerugian negara diperkirakan mencapai miliar rupiah.
Trijanto mengaku, sebelum bertemu pihak Kejari Blitar, jika pihaknya sudah mendengar informasi kalau kerugian negara hanya sekitar Rp 25 juta dan Rp 160 juta. “Informasi mengenai kerugian negara ini berubah-ubah, dasarnya apa. Kemudian saat saya tanyakan kalau kerugian kurang dari Rp 200 juta, apakah kasusnya dihentikan. Dijawabnya tidak dan tetap akan diteruskan,” ujar Trijanto.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Sebagaimana diketahui, KRPK dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2017- 2019 sebesar Rp 7,4 miliar, ke Kejari Blitar pada pertengahan tahun 2021. Indikasi korupsi yang ditemukan, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Diantaranya, dugaan mark up harga pengadaan peralatan olah raga, makanan-minuman dan dugaan pemalsuan tanda tangan honor dari beberapa Cabang Olahraga (Cabor).
Sementara fakta di lapangan, ada beberapa Cabor yang mati suri atau tidak ada kegiatan. Salah satunya pencak silat yang sudah dibekukan sejak 2017 lalu. Namun kenyataannya, masih ada aliran anggaran ke Cabor tersebut.
Temuan tersebut termasuk dugaan mark up pembelian sepatu olahraga, yang jumlahnya mencapai ratusan pasang. Dimana menurut informasi, yang di SPJ kan sebesar Rp 550.000 per pasang. Sementara dari pengecekan harga di lapangan, harga sepatu yang diduga kuat KW atau imitasi tersebut hanya berkisar Rp 150.000 per pasang. (jar/gie)