Politik
KSPPS Madani Tak Tepati Janji, Ratusan Anggota Datangi Kantor DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Ratusan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang sekaligus anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, kembali mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Kamis (25/09/2025) tadi. Kedatangan sejumlah massa itu, ingin menuntut kejelasan nasib simpanan mereka di KSPPS Madani.
Sebelumnya, pengurus KSPPS Madani menjanjikan akan mengembalikan uang simpanan anggota hingga batas akhir 24 September 2025. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar apapun dari pengurus KSPPS Madani.
Hal itulah, yang membuat anggota KSPPS Madani kecewa. Sehingga, massa kembali mengadukan permasalahan tersebut ke kantor wakil rakyat.
Pendamping Anggota dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustagfirin, mengatakan aksi itu kembali dilakukan karena pengurus koperasi dinilai tidak menepati janjinya. Padahal, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Juni 2025 lalu, disepakati jika pengurus akan mengembalikan simpanan para anggota.
“Sebelumnya, pengurus koperasi sepakat menyelesaikan pengembalian simpanan anggota. Namun, hingga 24 September 2025 atau tepat 100 hari, tidak ada realisasi. Kami kecewa karena pengurus dan pengawas juga tidak hadir dalam rapat ini,” ungkapnya, Kamis (25/09/2025) tadi.
Para anggota KSPPS Madani ini, dahulunya adalah warga biasa yang bermata pencaharian petani, pedagang kecil, ibu rumah tangga, nelayan yang tergiur janji investasi menguntungkan. Mereka rela mengeluarkan tabungan, bahkan ada yang sampai menjual ternak dan sawah demi bergabung dengan skema yang dijanjikan memberikan keuntungan berlipat.
“Sudah berkali-kali kami datang, surat sudah beberapa dikirim, tapi tidak ada respon sama sekali. Seolah-olah penderitaan rakyat kecil ini tidak ada artinya. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, malah tutup mata dan tutup telinga. Padahal ini bukan sekadar urusan uang, tapi ini urusan hidup mati keluarga kami,” ujar Firin.
Kini, para anggota menuntut transparansi penuh atas kasus KSPPS Madani dan proses hukum yang jelas, untuk para pelaku yang merugikan masyarakat. Pemulihan dana, yang telah hilang melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga :
Firin menambahkan, pihaknya mendesak koperasi segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Dirinya bahkan mendapat informasi, adanya rencana rapat tertutup di luar daerah tanpa melibatkan mayoritas anggota.
Dirinya juga menyoroti, munculnya nama general manager dan wakil sekretaris baru yang memicu kecurigaan. “Kalau pergantian manajemen masih bisa. Tapi kalau pengurus, itu mandatnya dari anggota dalam RAT. Ini menjadi pertanyaan kami, sejauh mana tanggung jawab pengurus kepada anggota,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Firin juga menyinggung piutang dari kalangan PNS yang mencapai Rp 700 juta. Dirinya menyebut, sebagian sudah lunas, tetapi sebagian lain belum jelas penyelesaiannya.
Firin menilai, koperasi tidak transparan dalam mencairkan tabungan anggota. Dari total kewajiban koperasi senilai Rp 32 miliar, manajemen baru menyalurkan sekitar Rp 700 juta atau kurang dari 2 persen melalui Tim Monitoring Transparansi (TMT)
“Pencairan yang tersendat ini membuat banyak anggota kesulitan. Ada yang mengaku tidak bisa berobat, ada juga yang anaknya terhambat melanjutkan pendidikan. Dan kami disni bukan meminta belas kasihan, tapi menuntut keadilan. Uang kami hilang bukan karena bencana alam, tapi karena kelalaian dan ketiadaan pengawasan yang ketat,” kata Firin.
Sementara itu, Pj General Manager KSPPS Madani, M Syaiful Rohman, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang menimpa anggota. Dirinya menyebut, manajemen saat ini menjalani audit eksternal oleh kantor jasa akuntan publik dari Surabaya.
“Kami menyambut baik RDP ini. Kami menyadari adanya kesalahan dan memohon maaf kepada seluruh anggota,” tuturnya.
Syaiful menegaskan, bahwa manajemen tetap mengikuti proses hukum yang berjalan serta berupaya menarik kredit macet dari para debitur. Menanggapi sorotan soal pengangkatan manajer dan sekretaris baru, dirinya membantah adanya keputusan sepihak. Menurutnya, pengawas, pengurus dan manajemen sudah membicarakan hal itu dalam forum internal.
Dalam RDP kali ini, DPRD Trenggalek bersama anggota KSPPS Madani menyepakati lima langkah penting. Diantaranya, KSPPS Madani Watulimo segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa setelah audit eksternal selesai. DPRD juga menekankan penyelesaian kredit macet secara perdata, sementara aparat hukum menindaklanjuti pelanggaran pengurus secara pidana.
Langkah selanjutnya, KSPPS Madani wajib menggandeng TMT dalam penanganan kredit macet. Pengurus dan pengawas koperasi wajib hadir dalam RDP selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Trenggalek ikut mengawal penyelesaian masalah hingga tuntas. (mil/gie)














