Hukum & Kriminal

Kuli Bangunan Ajak 5 Bocah Curi HP, Susun Skenario Perampokan

Diterbitkan

-

Tersangka Efendi saat dirilis di Mapolresta Malang Kota..(ist)
Tersangka Efendi saat dirilis di Mapolresta Malang Kota..(ist)

Memontum Kota Malang – Efendi Aprianto (23) kuli bangunan, warga Jl Muharto Gang VI, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota terkait kasus pencurian. Mirisnya lagi, aksi pencurian yang dilakukannya mengajak 5 pelaku anak.

Yakni RA (15) pelajar, warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, RFR (15) pelajar, warga Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, RIP (16) pelajar, warga Lesanpuri, Kecamatan Kedungkandang, AAP (15) warga Jl Lesanpuro, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dan GAS (15) pelajar, warga Perum PNS, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.

Saat ini ke 5 pelaku anak masih dalam penanganan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Saat dirilis di Polresta Malang Kota, Rabu (15/7/2020) siang, tampak tersangka Efendi seorang diri. Para pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih anak-anak.

Informasi Memontum.com bahwa yang menjadi korban dalam kejahatan ini adalah R (16) dan BP (14) kwduanya berstatus pelajar, warga Jl Ki Ageng Gribig. Kejadian ini terjadi pada 12 Juni 2020 di sekitaran Makam Polehan.

Advertisement

Antara R dan BP sudah mengenal para pelaku. Kejadian bermula saat mereka sedang nongkrong di area Pemakaman Polehan. Saat kedua korban sedang nongkrong, diajak mebeli makan oleh salah satu pelaku anak.

Namun mereka mereka diminta untuk menaruh ponselnya di jok motor Honda Beat milik korban. Sesuai rencana, setelah kedua korban pergi jalan kaki beli makan, para pelaku melakukan aksinya memasukkan tangan ke dalam jok hingga berhasil mencuri ponsel Oppo A37 dan HP Xiomi Redmi 4A, tersebut. Ponsel itu kemudian disembunyikan dalam kotak Buku Yasin yang disembunyikan di sekitar makam.

Beberapa saat kemudian saat kedua korban datang kembali ke lokasi. Mereka mendapati ponselnya telah hilang. Kedua korban sempat curiga karena jok masih terlihat kenci rapat. Saat itiulah para pelaku membuat cerita palsu kalau telah didatangi sekelompok orang pemabuk melakukan pemukulan dan pengancaman dengan senjata tajam.

Dalam cerita itu, para pelaku mengaku ketakutan hingga memilih untuk kabur. Lalu mereka bercerita bahwa saat mereka kabur diduga para pemabuk tersebut yang mencuri 2 ponsel milik korban.
Cerita tersebut dipercaya oleh korban hingga melapor ke orang tuanya kalau telah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh 6 orang bersenjatakan pisau. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

Saat melapor ke Polresta Malang Kota, laporannya adalah kasus Curas perampokan ponsel. Dari hasil penyelidikan petugas, pada 11 Juli 2020, malam, berhasil membekuk Efendi di rumahnya.

Efendi kemudian bercerita kalau kasus ini bukanlah kasus perampokan melainkan kasus pencurian. Aksi pencuriannya dilakukan bersama 5 pelaku anak hingga satu persatu ditangkap petugas kepolisian di rumahnya masing-masing.

Kedua ponsel itu kini sudah diamankan petugas sebagai barang bukti. Selain itu petugas juga mengamankan sebilah pisau dapur milik pelaku dan 3 motor yakni 1 milik korban dan 2 milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Advertisement

” Laporannya kasus Curas. Namun setelah kita melakukan penangkapan diketahui bahwa ini adalah kasus Curat. Untuk teraangka anak masih dalam penangganan petugas PPA Polresta Malang Kota. Untuk 5 pelaku, kita akan lakukan arah diversi karena merreka masih anak- anak,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas