Bondowoso

Lagi, Praktek Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BPNT Paska Diberikan PT Pos Indonesia Ditemukan

Diterbitkan

-

Lagi, Praktek Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran x Paska Diberikan PT Pos Indonesia Ditemukan

Memontum Bondowoso – Perubahan sistem penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dari ATM ke PT Pos Indonesia terdekat dalam bentuk tunai dan diberikan kepada KPM, untuk bebas membelanjakan kebutuhan pokok pada siapapun, ternyata masih memiliki celah praktek penyalahgunaan. Terbaru, peran kepala desa (Kades) yang turut membantu dalam pengawasan, justru mengarahkan KPM untuk membelanjakan uang tunai kepada pihak tertentu. Temuan itulah, yang disampaikan Ketua LSM Jack Center, Agus Sugiarto, Senin (28/02/2022).

“Kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk mengambil keuntungan pada KPM. Bahkan, ada oknum Kades yang ‘mewajibkan’ pada KPM agar membelanjakan uangnya pada orang tertentu,” kata Agus Sugiarto.

Dalam temuannya di lapangan, terang Agus, tidak sedikit balai desa yang mendadak menjadi toko Sembako. Kalau kwalitas berasnya baik, tidak menjadi masalah. Namun, beras yang dijual tidak layak dikonsumsi manusia.

Agus pun menyarankan pada pemerintah, agar tegas dalam menyikapi persoalan ini. Yakni, membuat petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk tertulis (Juknis) bahkan regulasi yang jelas mengaturnya. “Suplier harus diperjelas identitasnya, supaya mudah memberikan sanski jika kwalitas berasnya jelek,” ujarnya.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas SP2 dan KB, Anisatul Hamidah, mengatakan bahwa istilah BPNT itu tahun 2021. Tahun 2022, bernama Bantuan Sembako. Sesuai dengan PKS, Kemensos dan PT Pos Indonesia, pelaksana penyaluran adalah PT Pos.

Baca juga :

“PT Pos Indonesia menyerahkan kepada KPM secara tunai, memfoto wajah, KTP dan uang tunai pada saat penyaluran. KPM Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” kata Anis-sapaannya, Senin (28/02/2022).

Bahwa, lanjutnya, KPM akan membelanjakan bahan pangan yang terdiri dari Karbohidrat (beras, jagung, dan lain-lain), protein hewani (daging sapi, ayam, dll), protein nabati (sayur, dan lain-lain), adalah hak KPM. Dengan SPTJM tersebut, Kemensos memberikan kepercayaan penuh pada KPM untuk membelikannya di toko mana saja. Di kantor kami, sudah kami pampang spanduk besar Posko Pengaduan Bantuan Sosial.

“Dengan 3 Logo (Pemkab, Polres dan Kejaksaan) sebagai tindaklanjut MoU Pemkab, Polres dan Kejaksaan dalam pelaksanaan Bansos. Terima kasih kepada teman-teman telah memberikan informasi di lapangan, dan kondisi ini juga terjadi di beberapa daerah yang lain,” ujarnya.

Advertisement

Temuan-temuan tersebut, tambahkan, akan sebagai bahan evaluasi seluruh instansi sosial Jawa Timur sampai Kemensos. Agar menjadi bahan kajian untuk memaksimalkan penyelenggaraan Bansos, sehingga fungsi Kemensos hadir dapat dimaksimalkan. (zen/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas