Hukum & Kriminal
Lahan Puskesmas Ngantang Bermasalah, Pemilik Tanah Tidak Pernah Menjual
Memontum Kota Malang – Lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang seluas 3560 meter persegi, ternyata bermasalah. Sebab Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang bahkan sama sekali tidak menerima sepeser pun pembayaran.
Tanah miliknya tersebut telah berpindah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Saat ini Junaidi berharap ada keterbukaan informasi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang bagaimana tanah yang semula miliknya berpindah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Malang. MS Alhaidary SH MH mengatakan kalau lahan tersebut berada di Desa Waturejo dengan luas 3560 meter persegi. Dasar kepemilikan akta jual beli No 593/066/WT/III/2013 tanggal 21 Maret 2013.
“Klien saya menduga ada tindak pidana. Disamping ada penipuan dan penggelapan juga ada tindak pidana pemalsuan. Karena selaku pemilik tanah, tidak pernah menandatangani akta jual belk atau pelepasan hak atas tanah itu kepada Pemkab Malang. Namun tanah itu telah beralih ke Pemkab Malang dan telah dibangun Puskesmas,” ujar Alhaidary, Rabu (22/7/2020) siang.
Diceritakan pada Maret 2017, akta jual beli tersebut dipinjam oleh orang bernama Hari Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu dengan alasan untuk diverifikasi karena mau dibeli oleh Pemkab Malang untuk mendirikan Puskesmas Ngantang.
Setelah dipinjam, kliennya tidak mendapatkan kabar apapun dari Suhadi. Akibat tidak adanya kejelasan, Junaidi mengirim surat ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.
“Atas surat itu diundang Dinas Pertanahan ke Desa Waturejo pada 17 April 2018. Acaranya penyelesaian permasalahan tanah untuk Puskesmas Ngantang. Hasil pertemuan disepakati akan diselesaikan asal Junaidi membuat surat pernyataan. Ada dua poin, satu benar dijual ke Pemkab Malang untuk Puskesmas. Kedua bahwa klien saya tidak menuntut siapapun sekarang dan sampai kapanpun atas penjualan tanah,” ujar Alhaidary.
Saat itu Junaidi masih bersabar menunggu itikad baik dari Suhadii. Namun hingga enam bulan berlalu, Junaidi tidak mendapatkan kabar apapun, terutama dari Suhadi. Di masa menunggu, Junaidi mendapat kabar kalau tanah miliknya telah terjual dengan harga Rp 420 ribu per meter persegi. Lahannya yang semula seluas 3560 meter persegi, menyusut menjadi 2750 meter persegi setelah diukur ulang.
“Akhirnya klien saya membuat laporan ke Polres Batu pada 26 Februari 2020. Hari Suhadi dilaporkan ke Polres Batu atas dugan melanggar KUHAP Pasal 266, 263, 378 dan 372. Atas pelaporan itu, kata Haidary, Suhadi mengajak damai.Perdamaian itu terjadi secara lisan dengan sejumlah janji-janji manis dari Suhadi. Laporan dicabut sehelum Hari Suhadi diminta keterangan Polres Batu. Namun janji tinggal janji, Suhadi tidak pernah memberikan kejelasan. Pada 20 Juki 2020, Suhadi telah dilaporkan ke Polda Jatim,” ujar Alhaidari.
Klien nya sama sekali tidak pernah mebubuhkan tanda tangan persetujuan jual beli. “Jelas kami pertanyakan autentikasi tanda tangan yang memberi persetujuan tersebut. Akta pelepasan hak juga tidak pernah memberi kuasa ke orang lain dan tidak pernah merasa mendapatkan uangnya. Kok tiba-tiba tanah terjual.ke Pemkab Malang. Rencananya kami akan menhirim surat ke Bupati Malang agar kasus ini tidak berlarut. Kalau kabarnya saat itu tersebut terjual Rp 1,2 miliar,” ujar Alhaidary.
Pihaknya mendesak Dinas Pertanahan Kabupaten Malang untuk terbuka terkait proses pembelian lahan milik kliennya. ” Uang yang digunakan untuk membeli lahan tersebut berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat. Maka pertanggungjawabannya harus jelas,” ujar Alhaidary.
Bagus Bayu dari Bidang Penanganan Masalah Pertanahan Dinas Pertanahan saat ditemui salah seorang wartawan mengatakan, bahwa sejauh ini tidak ada permasalah dengan lahan Puskesmas Ngantang. Ia mengatakan memang pernah ada proses pembelian lahan di lokasi yang kini beridiri Puskesmas Ngantang.
“Mekanismenya di kami tidak ada masalah. Kami kurang tahu permasalahan diantara mereka berdua, karena bukan ranah kami. Kalau ada laporan perorangan kepada Polda Jatim, lalu berkirim surat resmi ke kami, kami bisa memberikan keterangan. Selama ini kami belum menerima surat tembusan,” ujar Bagus. (gie/yan)