Surabaya

Lahhh…..VA Dijebloskan Kerangkeng Polda Jatim

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—-Meski masih dalam pemeriksaan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), artis tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel (VA) akhirnya resmi ditahan. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung menjelaskan, terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, yang bersangkutan VA resmi ditahan.

“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan,” kata Barung, Rabu (30/1/2019). Surat perintah penahanan dengan tersangka VA tersebut, itu resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini. Menurutnya, penahanan VA ini, sudah sesuai dengan syarat objektif, berdasarkan pasal yang disangkakan padanya, ancaman hukuman Vanessa di atas lima tahun penjara.

“Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan. Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” jelasnya

Selain syarat obyektif, penahanan artis film televisi (ftv) itu juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Pertimbangan tersebut, kata Barung juga bakal terlampir di surat perintah penahanan Vanessa. Dengan penahanan ini, maka Vanessa terpaksa harus berada di Polda Jatim selama 20 hari lamanya.

Advertisement

“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata dia.

Demgam ini, VA  dijerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (sur/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas