Hukum & Kriminal
Lewat Undercover Buy, Pengedar Ganja dan Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Memontum Kota Malang – Tersangka Mdr alias Dori (41) warga Jl Mayjen Wiyono, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (5/1/2021) siang, masih menjalani pemeriksaan di Polsekta Sukun.
Dia ditangkap pada Senin (4/1/2021) sore, di tepi jalan Gang IV Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Saat ditangkap, Dori tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan 6 bungkus ganja seberat 41,73 gram, 1 bungkus Sabu-Sabu (SS) seberat 0,38 gram, tas pinggang warna hijau, 1 pak papir dan HP Xiomi Redmi 6A yang digunakan untuk bertransaksi.
Akibat perbuatannya ini, Dori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Sukun.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari petugas Polsekta Sukun melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di kawasan Sukun. Dari sinilah petugas kemudian melakukan undercover buy.
Terjadi transaksi di Jl Gang IV Tanjungrejejo, Kecamatan Sukun. Nampaknya Dori berencana untuk meranjau narkobanya.
Namun saat itu petugas reskrim Polsekta Sukun segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Dori. Saat digeledah, Dori kedapatan SS dan ganja hingga hanya bisa pasrah saat digelendeng ke Mapolsekta Sukun.
Belum diketahui pasti berapa lama Dori mengedarkan narkotika. Sampai ini petugas masih terus melakukan pengembangan. Termasuk mencari keberadaan orang yang telah memasok narkotika kepada Dori.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Dr kami kenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini kami masih terus makukan pengembangan,” ujar Kompol Suyoto. (gie)