Politik
LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2022 Mulai Dibahas, Pansus DPRD Sebut 20 Indikator yang Belum Bisa Diukur
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2022. Dalam Pansus itu, diketahui ada 20 indikator yang belum bisa dinilai.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, mengatakan rapat Pansus LKPJ ini digelar bersama dengan tim eksekutif. “Ada 20 indikator yang belum bisa dinilai. Hal ini terjadi karena targetnya ada namun capaiannya tidak dilaporkan. Jadi benchmark nya tidak ada sehingga kami tidak bisa mengukur keberhasilannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/04/2023) siang.
Selanjutnya, dalam LKPJ Bupati Trenggalek tahun 2022 juga banyak catatan yang diberikan dalam rekomendasi. Diantaranya, adalah tentang data kemiskinan. “Dalam laporan per laporan yang disampaikan bupati permasalahan kemiskinan dinilai belum sinkron,” kata Sukarudin.
Bahkan, ada beberapa hal yang masih terulang kembali seperti tahun sebelumnya tentang data kemiskinan, “Kalau dalam LKPJ tahun 2021 pengangguran terbukanya turun, kemiskinannya naik, sedangkan LKPJ 2022 kemiskinannya turun, pengangguran terbukanya naik, inikan tidak sinkron paradoks,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sukarudin mengungkapkan, terkait infrastruktur dinilai untuk capaian masih belum tercapai melihat kondisi eksisting yang ada saat ini. Sementara di data sudah tercapai, artinya targetnya terlalu rendah.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
“Ini tidak sinkron dan ini sudah terjadi ditahun – tahun sebelumnya serta sudah kita rekomendasi di tahun 2021 dan diulang kembali,” ujar Politisi PKB.
Dalam pembahasan kali ini masih ada yang dinilai kurang sesuai dalam misi kedua RPJMD targetnya jelas ada namun dalam LKPJ ini tidak dilaporkan, karena tidak ada benchmark nya maka Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek. Tidak bisa mengukur keberhasilan dari misi kedua RPJMD Kabupaten Trenggalek.
“Tadi kita meminta data-data tersebut agar Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek bisa mengukur keberhasilan LKPJ Bupati Trenggalek tahun anggaran 2022 dalam misi kedua,” tambahnya.
Dalam LKPJ Bupati Trenggalek tahun 2022, misi kedua indikator yang belum dilaporkan, yaitu prosentase kunjungan wisatawan. Kemudian, jumlah Desa Wisata, kemudian desa mandiri, tadi kita koreksi ternya ada 32 Desa mandiri yang belum di laporkan, kemudian capaian target SDGs Desa juga belum dilaporkan.
“Sehingga pada misi kedua yaitu mewujudkan Kabupaten Trenggalek sebagai kota pariwisata berbasis kolaborasi dimulai dari pemberdayaan masyarakat, Pansus LKPJ tidak bisa mengukur,” papar Sukarudin.
Untuk sementara, rapat Pansus LKPj ini di skores dan dilakukan rapat internal Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek menyikapi perihal permasalahan tersebut. (mil/sit)