Hukum & Kriminal

Lovina Sambel Apel Bukti Pemkot Batu Lemah Penegakkan Perda

Diterbitkan

-

DidiK Machmud ketua fraksi Golkar

Memontum Batu – Banyaknya permasalahan terkait perijinan di kota Batu, mulai terungkap. Ini merupakan salah satu bukti lemahnya kinerja pemerintah kota Batu dalam menegakkan aturan yang semestinya bisa di patuhi oleh para investor. Hal ini sungguh sangat di sayangkan karena, sebagai kota yang sedang berkembang seharusnya salah satu konsentrasi pembangunannya adalah kedisiplinan terhadap aturan /Perda, bukan hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata.

Seperti yang disampaikan oleh Didik Machmud ketua fraksi Golkar, Jum’at 1/02/2019 di lobby gedung dewan kota Batu. Bahwa seharusnya para investor mentaati aturan sesuai dengan kebijakan serta pemerintah juga tegas menegakkan perda supaya tidak menimbulkan opini pada masyarakat pemkot tebang pilih,selain itu kewibawaan pemkot terjaga.

Mardi Kades Tlekung

Mardi Kades Tlekung

“Kami berharap investor tertib dalam dokumen perijinan, apapun kegiatannya segera di laporkan jangan seperti ini, sudah beroperasi tiga tahun ternyata masih ada saja dokumen perijinan yang belum di penuhi, hal ini harus di ketahui oleh Satpol PP,” begitu ucapnya.

Baca : Karaoke Lovina SA Terancam Ditutup

Sementara itu, Mardi Kepala Desa Tlekung yang belum genap satu bulan di lantik ini, saat diwawancarai memontum terkait dugaan karaoke SA yang tidak berijin mengatakan bahwa ” terkait karaoke sambel Apel belum mengetahui permasalahan secara utuh karena baru menjabat akan tetapi kalau itu melanggar aturan perda ya monggo kalau Satpol PP mau bertindak,” begitu katanya.

Advertisement

Sementara Bambang Kuncoro Kadis penanaman modal ( DPMTA dan NAKER ),saat di konfirmasi terkait surat dari Satpol PP mengaku belum menerima surat di maksud, tetapi intinya dinas hanya mengetahui permohonan perijinan saja, baik yang masih proses maupun yang sudah rampung.

“Surat apa ya? Saya koq belum menerima, mungkin masih di staf. Kalaupun sudah ada mungkin perihal pengajuan ijin mana saja yang masih dalam proses atau yang sudah rampung, karena di dinas hanya mengetahui yang sudah masuk pengajuan dan yang belum, kami ya… Tidak tahu, itu bisa di tanyakan kepada Desa dan kecamatan sebab semua permohonan ijin melalui institusi tersebut, sebelum ke dinas, ” begitu jelasnya. (Bir/ Yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas