Berita
LSM Seven Gab Surati Dirut RSUD Sidoarjo, Soal Surat Keterangan Sehat DPRD Terpilih yang Diduga Sakit
Memontum Sidoarjo – LSM Seven Gab berupaya membuka tabir rekam medis surat keterangan sehat salah satu anggota DPRD terpilih 2019-2024. Untuk mencari kejelasan itu, gabungan 7 LSM Sidoarjo bersurat kepada instansi terkait untuk melihat surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD Sidoarjo.
Kali ini surat dikirim ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia ) dan Dirut RSUD Sidoarjo. Suryanto, sekertaris LSM Seven Gab Sidoarjo menyatakan surat yang dikirimkan ke Dirut RSUD itu dilakukan setelah sebelumnya berkirim surat ke KPU Sidoarjo.
“ Kami ingin melihat independesi KPU sebagai penyelenggara Pileg (Pemiu Legislatif ) 2019 diuji. Dan surat kami telah dijawab dengan dilakukan audensi yang dipimpin Ketua KPU Sidoarjo Moh Iskak,” terang Suryanto.
Tetapi karena kewenangan KPU atas surat keterangan sehat itu terbatas, selanjutnya LSM Seven Gab berkirim surat ke Dirut RSUD Sidoarjo, karena rumah sakit milik Pemerintah Kabupeten Sidoarjo ini yang mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai kelengkapan administrasi ketika penjaringan Caleg 2019-2024.
“ Kami hanya ingin melihat surat keterangan sehat yang diduga dikeluarkan tenaga medis RSUD Sidoarjo untuk orang yang diduga tidak sehat,” terang Suryanto didampingi Koordinator LSM Seven Gab Ach Sugito.
Pasalnya atas keterangan sehat untuk calon anggota dewan yang diduga sakit, KPU Sidoarjo tidak punya dasar untuk mendiskualifikasi atau tidak meloloskan hingga ditetapkan sebagai calon tetap dan mengikuti Pileg 2019 dan akhirnya terpilih.
BACA : KPUD Janji Buka Surat Keterangan Sehat DPRD Sidoarjo
Karena sakit yang dideritanya setelah dilantik , anggota DPRD Sidoarjo itu tidak dapat menjalankan fungsi legislasi dan tidak dapat menyerap aspirasi masyarakat dari Dapil (Daerah Pemilihan ) yang diwakilinya.
Akhirnya sejumlah warga dari Dapil anggota dewan yang dililit sakit itu mengadu ke kantor LSM Gab di kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo. Mereka berharap kejadian ini tidak berlarut-larut hingga merugikan konstituen dari Dapil yang diwakili. (sul/fan/yan)