Kota Malang
Mahasiswi Pembuang Bayi di Kota Malang, Mengaku Tidak Diperkosa
Memontum Kota Malang — Nampaknya pengakuan UYR (22) mahasiswi PTN Kota Malang, asal Sidoarjo, yang kini menjadi tersangka di Polres Malang Kota, berubah-ubah. Pengakuannya kepada Women’s Crisis Centre, UYR mengaku bahwa kehamilannya hasil diperkosa. Namun kepada penyidik Polres Malang Kota, UYR mengaku bahwa dia tidak diperkosa melainkan hasil hubungan suka sama suka dengan pacarnya yang berinisial EO di Surabaya. Namun setelah mengetahui UYR hamil, EO tak mau tanggung jawab dan memilih kabur ke Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha SH SIK, pada Sabtu (13/1/2018) siang, mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan UYR bukanlah korban pemerkosaan. “Dari pengakuannya dia melakukan hunungan dengan EO di Surabaya. Dia juga mengatakan kalau EO adalah pacarnya. Suka sama suka,” ujar AKP Ambuka.
Saat ini petugas Polres Malang Kota masih menunggu hasil otopsi dari bayi perwmpuan tersebut. Tentunya untuk mengetahui penyebab kematiannya. Apakah bayi itu mati akibat dibunuh ataukah saat dilahirkan.
( baca juga : Polisi Dalami Kasus Mahasiswi Kota Malang Buang Bayi, Dibunuh atau Lahir Sudah Mati? )
Bahwa seperti yang diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuannya ditemukan di sungai irigasi Jl Simpang Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang ditemukan Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 10.00. Kondisinya dibungkus tas kresek warna merah. Kejadian itu kemudian ditangani oleh petugas Polsekta Lowokwaru.
Sekitar pukul17.00, puluhan warga Jl Joyo Tambaksari, RT 1/RW 1, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mendatangi sebuah rumah kos putri. Hal itu dikarenakan rumah tersebut ditempati oleh mahasiswi diduga telah membuang bayi perempuannya tersebut. Mahasiswi PTN Kota Malang yang diketahui berinisial UYRk emudian diamankan ke Polsekta Lowokwaru.