Banyuwangi

Main Karaoke dijebloskan ditahanan Polsek Kalipuro

Diterbitkan

-

Main Karaoke dijebloskan ditahanan Polsek Kalipuro

Memontum Banyuwangi — Kedapatan judi Karaoke, empat warga Lingkungan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro digelandang di Polsek Kalipuro, Senin (19/3/2018) malam. Ditangkapnya empat pelaku penjudi ini, setelah aparat Polsek Kalipuro mendapat laporan dari masyarakat, jika dikampunya ada perjudian, setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar informasi dari maayarakat tersebut, dan petugas langsung menyergapnya.
Keempat penjudi tersebut adalah, Dqvid Purnomo (40), Agus Endriawan (32), Hariyono (32) dan Teguh Sanjaya, keempat penjudi ini beralamat di jalan gang Mawar, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Kapolsek Kalipuro, AKP. Ketut Wijaya Kesuma mengatakan, empat penjudi ini, ditangkap saat melakukan judi karaoke dengan mempergunakan kartu domino.

“Setiap pemain menerima kartu domino sebanyak 5 lembar dan salah satu pelaku selaku pengocok kartu bila gambar sama yang dibawah maka akan dibanting/ditaruh diatas kartu awal dan apabila kartu yg dipegang pemain (pelaku) tidak sama dengan kartu yang dibawah, maka pemain tersebut harus membayar uang taruhannya sebesar Rp 1000, kepada pemain sebelah kirinya begitu seterusnya sampai kartu yg dipegang habis dan apabila salah satu pemain sdh habis duluan kartu yg dipegang maka pemain tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang taruhan dari masing-masing pemain sebesar Rp.2.000,- dan kartu dikocok kembali oleh pemain (pelaku) yang menang begitu seterusnya,” papar Kapolsek Kalipuro.

Kapolsek Kalipuro memghimbau kepada seluruh warga, agar tidak berjudi, karena tidak ada faedahnya, disamping dilarang oleh agama, dan dilarang oleh negara.

Advertisement

“Hindari perjuadian, sangat tidak ada faedahnya, kalau ditangkap oleh aparat, jelas ada sangsi hukumnya,”himbau AKP. Ketut Wijaya Kesuma. Dari penangkapan pejudian tersebut, anggota Reskrim Kalipuro berhasil mengamankan uang sebesar Rp.207 ribu dan kartu domino untuk dijadikan barang bukti.

“Empat penjudi ditahap di tahanan Poksek Kalipuro, dan barang bukti berupa kartu domino dan uang sebesar Rp.207 ribu disita untuk dijadikan barang bukti,”tandasnya. (ras/nay)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas