Blitar

Majelis Hakim Tolak Gugatan, Sri Fatonah Menangis Histeris

Diterbitkan

-

Sri Fatonah menjerit histeris begitu keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar

 Memontum Blitar—Mendengar putusan Majelis Hakim yang menolak gugatannya, Sri Fatonah (48), menjerit histeris begitu keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (15/11/2017). Perempuan warga jalan Dr Wahidin Kota Blitar ini, meluapkan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatannya.

 

 

Majelis Hakim yang diketuai Mulyadi Aribowo, dalam sidang putusan tersebut menyatakan menolak gugatan Sri Fatonah. Dimana dalam hugatan tersebut,  Sri menggugat Bank Panin yang telah melelang tanah dan bangunan miliknya dengan harga rendah. Tanah dan bangunan itu dijadikan jaminan untuk meminjam uang di Bank Panin.

Advertisement

 

 

“Majelis hakim tidak memihak pada orang kecil, memihak pada yang salah. Allah akan menurun azab bagi orang-orang yang mendzolimi rakyat kecil,” kata Sri Fatonah, Rabu (15/11/2017).

 

Advertisement

 

Lebih lanjut Sri menyampaikan, bahwa dia telah menjaminkan tanah seluas 355 meter persegi untuk meminjam uang di Bank Panin sebesar Rp 350 juta pada 2014. Pinjaman tersebut untuk modal membesarkan usaha mebelnya. Dan Sri harus mengangsur Rp 13 juta per bulan dalam tempo 3 tahun.

 

 

Advertisement

“Awalnya, kami lancar membayar angsuran. Namun memasuki bulan ke 10, usaha mebel kami sepi. Dan kami mulai kesulitan membayar angsuran ke bank. Karena dianggap kredit macet, pihak bank melelang tanah milik kami yang digunakan jaminan saat meminjam uang”, ungkap Sri Fatonah.

 

 

Sri menambahkan, jika Bank melelang tanah miliknya dengan harga Rp 400 juta. Padahal bank pernah menaksir harga jual tanah milik Sri mencapai Rp 600 juta. Sedangkan saksi ahli dan kelurahan yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan, jika harga jual tanah milik Sri sekarang bisa mencapai Rp 1,6 miliar. “Tanah saya itu kalau Rp 2 miliar saja laku”, tandas Sri.

Advertisement

 

 

Sementara Penasihat Hukum (PH) Sri, Agus Santoso mengatakan, bahwa Majelis Hakim mengabaikan semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Bahkan, Majelis Hakim menganggap harga lelang tanah dan bangunan milik Sri senilai Rp. 400 juta itu wajar.

 

Advertisement

“Ini  yang menurut saya aneh, Majelis Hakim menganggap harga lelang itu sudah patut. Padahal orang awam saja tahu, harga tanah di lokasi itu mahal”, kata Agus Santoso.

 

 

Agus Santoso menambahkan, lokasi tanah dan bangunan milik Sri berada di wilayah strategis. Posisi tanah di pinggir jalan raya. Posisinya dekat dengan Stadion Supriyadi dan kawasan wisata Makam Bung Karno.  “Terhadap keputusan Majelis Hakim, kami akan melakukan upaya banding”, tegas Agus Santoso. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas