Sidoarjo

Maling Aki Satroni Desa Tambaksawah Waru, Embat 3 Unit

Diterbitkan

-

Maling Aki Satroni Desa Tambaksawah Waru, Embat 3 Unit

Penangkapan tersangka ini karena saat tersangka melarikan diri aki yang dibawanya terjatuh. Saat itu polisi bersama warga langsung berhasil mengamankan tersangka dengan cara digerebek ramai-ramai. Dengan bekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Polsek Waru untuk penyelidika lebih lanjut beserta barang buktinya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian tersangka bukan hanya sekali saja. Melainkan melakukan aksi pencurian aki selama Januari 2019 sudah lima kali. Karena tersangka ini memang spesialis pencurian aki,” tegasnya.

Sementara itu, kata Saebani tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

“Sekarang tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Waru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Wan/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas