Hukum & Kriminal
Mantan Kades Sumawe Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen, Terkait Pencurian Kayu Jati Tanah Bengkok
Memontum Malang – Setelah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Malang, Selasa (17/9/2019) lalu, kini Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus menjalani sidang perdana di PN Kepanjen, Rabu (27/11/2019) siang.
Trinityo Asmoro Ketua BPD Sumbermanjing Wetan menjelaskan, sidang perdana dengan JPU Surya DP Bakara SH ini dalam tahap pemeriksaan para saksi.
“Dalam sidang perdana kali ini, JPU mengorek keterangan para saksi.Selain saya, juga H Nurjadi sekretaris BPD, kemudian ada nama Ridwan selaku tokoh masyarakat termasuk Slamet Winari Kepala Desa Ringinsari. Kami ditanya seputar kronologis kejadian penebangan kayu jati yang dilakukan oleh Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, ” urai Trinit dihubungi lewat sambungan telpon Rabu (27/11/2019) petang.
Seperti diketahui, persidangan mantan Kades Sumawe periode 2013-2018 ini, terkait penebangan sebanyak 14 batang kayu jati di areal tanah bengkok desa setempat.
Selanjutnya, kejadian tersebut oleh warga dilaporkan ke Polres Malang. Karena warga merasa tidak terima, selain itu bukan hak mantan Kepala Desa, sejumlah pohon jati
berdiameter 30 cm dengan panjang 2 meter itu ditanam warga untuk penahan erosi.
Awalnya, Sudirman selama beberapa bulan sempat bersembunyi di kawasan hutan Sumberagung. Namun berkat kejelian aparat kepolisian dalam penyelidikan, akhirnya mantan Kades yang “biasa” mengaku anggota salah satu LSM ini berhasil ditangkap.
Sementara itu, salah seorang warga Sumbermanjing Wetan bernama Doko juga menjelaskan, mengenai besarnya kerugian tidak seberapa besar, paling dalam kisaran Rp 20 juta. Tetapi itu menyangkut reboisasi yang harus dipertahankan bersama. (sur/oso)