Kota Malang
Mantan Karyawan Bobol Warung Bebek Nyimut, Rusak CCTV, Masih Ketahuan Juga
Memontum Kota Malang—Cholis Alamsyah (25) warga Jl Letjend S Parman, Gang III, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (31/1/2018) malam, dibekuk petugas Polsekta Kedungkandang. Dia dibekuk di kawasan Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Cholis sendiri ditangkap karena telah membobol warung makan Bebek Nyimut Jl Danau Bratan, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tak tanggung tanggung, dia membobol warung bebek Imut sebanyak 2 kali. Aksi pertama 11 November 2017 dini hari berhasil mencuri uang Rp 3,8 juta. Sedangkan aksi kedua pada 13 Januari 2018 dini hari dan mendapatkan hasil curian Rp 5,7 juta.
Informasi Memo X (Grup Memontum.com), menyebutkan bahwa Cholis adalah mantan karyawan warung Bebek Nyimut. Dia hanya bekerja selama 3 bulan setelah itu dipecat karena indisipliner. Nampaknya berbekal kerja selama 3 bulan tersebut, Cholis mengetahui seluk beluk warung dan kebiasaan warung saat kondisi tak terjaga.
Pada 11 November 2017 sekitar pukul 01.00, Cholis melakukan aksinya mencongkel pintu jendela warung dengan lempengan besi dan obeng. Setelah berhasil masuk, dia kemudian membobol brankas kasir dan mencuri uang Rp 3,8 juta. Saat itu dia mencuri bersama Wahyu temannya yang hingga kini masih buron. Agar aksinya lancar, dia merusak kamera CCTV.
Uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Setelah uang nya habis, dia kemudian kembali melakukan aksi pencurian pada 13 Januari 2018. Dia melakukan aksi seorang diri. Dengan modus yang sama, dia berhasil mencuri uang Rp 5,8 juta. Dia juga kembali merusak kamera CCTV hingga merasa aman aksinya tidak bakal terlacak.
Apalagi dia juga membuang Device Virtual Record. Namun diluar perkiraan, ternyata pemilik warung memasang CCTV lainnya di tempat tersembunyi yang tidak diketahui keberadaan nya oleh Cholis.
Aksi pencurian ini baru diketahui oleh korban pada keesokan harinya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsekta Kesungkandang. Atas laporan itu petugas memeriksa CCTV dan mencari Cholis di rumahnya. Namun dia aelalu tidak ada di rumah. Setelqh dilakukan pencarian, Cholis akhirnya ditangkap di kawasan Simpang Balapan.
“Untuk hasil aksi kedua untuk bayar hutang Rp 1,7 juta. Saya punya hutang ke teman dan dia mau pulang ke Lampung. Selain itu saya juga sedang nutuh uang Rp 550 ribu untuk bayar kos,” ujar Cholis.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan bahwa tersangka berinisial CA dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka CA kami tangkap karena kasus pencurian pemberatan. Dia 2 kali membobol warung Ayam Nyimut. Selama ini tersangka tinggal di di rumah kos di kawasan Kota Batu. Dia seorang residivis kasus pencurian,” ujar Kompol Suko. (gie/yan)