Kota Malang

Bea Cukai Jatim Gerebek Gudang Tembakau Bumiayu

Diterbitkan

-

Bea Cukai Jatim Gerebek Gudang Tembakau Bumiayu

Sita Tembakau Iris Seberat 15.480 kg

Memontum Kota Malang — Sebuah gudang tembakau iris siap pakai milik seorang pengusaha berinisial A di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (31/1/2018) malam, digerebek direktorat Jendral Bea dan Cukai Jatim II. Tak tanggung-tanggung seberat 15.480 kg tembakau iris yang sudah dikemas menjadi 528 karung berhasil disita.

Kepala Bagian Himas Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jatim II M Arief mengatakan bahwa pengrebekan gudang Tembakau iria (Tis) ini hasil penyelidikan petugas sejak beberapa hari sebelumnya. Tembakau iris itu diduga tanpa ijin dan siap dipergunakan untuk rokok ilegal.

Gudang tembakau iris bahan baku rokok atau Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini kemudian di grebek pada Rabu malam. Dalam pengrebekan itu petugas Direktorat Bea dan Cukai Jatim II ini bersama petugas kepolisian dan TNI langsung mendatangi lokasi. ” kami melakukan pengrebekan dan menyita 15.480 tembakau iris dan alat produksi,” ujar Arief.

Selain memgamankan tembakau iris dan alat produksi, petugas juga mengamnkan A, selaku penyewa gudang. ” Tembakau iris dan alatbproduksi kaki sita dan kita simpan di gudang tangkapan Bea dan Cukai. Untuk perkara masih dalam proses pengembangan,” ujar Arief.

Advertisement

Dengan diamankannya 15.480 kg tembakau iris ini, maka petugas sudah berhasil mencegak potensi peredaran 15 juta batang rokok ilegal. Hal itu dikarenakan 1 gram TIS menghasilkan 1 batang rokok (SKM). Dengan demikian petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 154.800.000. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas