Hukum & Kriminal
Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Raka Kinasih Divonis Tiga Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Mantan Plt Direktur RPH Periode 2017-2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (3/8), jalani vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Majelis hakim menyatakan Raka Kinasih terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga:
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Krismiardi SH MH saat bertemu Memontum.com pada, Rabu (4/8), membenarkan adanya vonis terhadap Raka Kinasih. “Divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan,” ujar Dino.
Vonis tersebut sesaui dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Bedanya pada subsider pada denda. Kalau dalam tuntutan yakni denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara, namun dalam vonis, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Terkait putusan itu terdakwa masih pikir-pikir. Kami juga masih pikir-pikir,” ujar Dino.
Saat ini petugas Kejaksaan Negeri Malang masih melakukan pencarian terhadap Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang, yang menjadi rekanan Raka dalam penggemukan hewan ternak. Dalam persidangan disebut-sebut bahwa Siti Endah berperan dan menikmati hasil yang sangat besar. Namun saat ini dia menghilang dan masih dalam.pencarian petugas. “Siti Endah, masih dalam pencarian,” ujar Dino.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga, Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar.
Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 . Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya. “Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. “Ada beberapa hal tidak dikuti denga perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang . Penyewaan-penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Andi.
Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK/ Raka Kinasih pada, Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018.
Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.
Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (gie)