Blitar

Mantan Wali Kota Blitar Turut Otaki Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso

Diterbitkan

-

Mantan Wali Kota Blitar Turut Otaki Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso

Memontum Surabaya – Mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2015, M Samanhudi Anwar, ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (27/01/2023) pagi. Penangkapan ini, kontan sangat mengejutkan, sebab ternyata Samanhudi diduga adalah turut mengotaki perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

Dari hasil pengembangan petugas Polda Jatim, mantan wali kota itu adalah sosok yang telah membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi hingga waktu, kondisi dari lokasi Rumdin Wali Kota Blitar, kepada MJ alias MT (54), warga asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai otak pelaku perampokan. Hubungan mantan wali kota dan MT, ternyata terjalin saat keduanya mendekam di Lapas Sragen.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap MSA berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari para terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap sebelumnya. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan, terhadap MSA yang pada Jumat (27/01/2022) saat sedang berolahraga.

“Hari ini sejak pagi tadi pukul 3.00, kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar, dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Dengan fakta hukum yang kita peroleh dan alat bukti yang ada, sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara kejatahan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas tersebut,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga :

Dari pemeriksaan instensif para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap, ada keterangan dimana para pelaku bertemu dan berkomunikasi dengan MSA. “MSA dan para pelaku, berkomunikasi saat di Lapas Sragen. Dia (MSA, red) berikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik dalam melakukan aksi,” jelasnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menambahkan bahwa MSA pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap. MSA mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.

Pada Agustus 2020, mereka bertemu di Lapas Sragen. Saat itu, MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi. “Untuk tersangka MSA, kami kenakan Pasal 365 Junto Pasal 66 KUHP,” ujarnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa. “Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis itu.

Advertisement

Seperti diketahui perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, terjadi pada 12 Desember 2022. Saat itu, kawanan perampok sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istrinya serta melumpuhkan anggota Satpol PP yang berjaga. Dalam aksinya ini, para pelaku menjarah barang-barang berharga yang berada di rumah dinas. Dari aksi ini 3 pelaku yang menjadi eksekutor perampokan berhasil ditangkap dan 2 lainnya masih buron. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas