Situbondo

Masih Ada Togel di Situbondo

Diterbitkan

-

DITANGKAP: SS (50) Pengecer Judi Togel asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo saat di Mapolres. (im)

Memontum Situbondo – Unit Resmob timur Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, Rabu (6/2/2019) sore, menangkap warga asal Desa Sumberanyar yang berinisial SS (50). Seorang Pengecer togel di sekitar Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Warga asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ini, ditangkap di tempat tertutup di Desa setempat saat selesai melayani pembelinya dan sedang merekap kupon nomor togel sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur,SH melalui Kasubag Humas Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya (Unit Resmob wilayah timur) menerima Informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian Togel di wilayah Desa setempat.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, elicyting yang intensif dan akurat, dengan pola undercover, interview, survailance dan observasi, kita menangkap tersangka, ” kata Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos, Kamis (7/2/2019) di kantornya.

Dari penangkapan tersangka yang diduga melakukan aktivitas haram itu, sangat meresahkan masyarakat sekitar. Lanjut H.Nanang, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa Hand Phone (HP) merk Nokia berwarna hitam dan uang titipan dari pembeli (penombok) sebesar Rp 177 ribu,-(Seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) serta bolpoin.

Advertisement

“Tersangka sebagai Pengecer, yang menerima titipan dari penombok di mulai pukul 12.00 s/d 17.00, dengan berbagai Pembelian minimal Rp.1000 rupiah, mulai dari dua, tiga, empat angka, ” ungkapnya.

Bila tembus 2 angka Sambung H.Nanang penombok mendapatkan Rp 55 ribu, untuk yang tiga angka penombok mendapatkan Rp.300 ribu dan yang empat angka penombok mendapatkan Rp 2 juta.

“Pelaku berperan menerima titipan nomor togel dan selanjutnya untuk uang dari penombok di setorkan pada pengepulnya di luar Kabupaten Situbondo, bila angka tembus maka tersangka akan mendapatkan komisi dari Rp 5 ribu s/d Rp 250 ribu, ” jelas Iptu H.Nanang. Diketahui saat ini tersangka mendekam di sel Tahanan Mapolres Situbondo dan Atas perbuatannya Polisi menjerat Pelaku dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 e, 2e ayat (3) KUHP tentang Perjudian. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas