Trenggalek
Mbegal Bapak-Anak, 4 Jam Dibekuk
“Pelaku yakni Dedi Hermawan seorang warga asal Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung ditangkap di sebuah tempat bilyard di desa Bolorejo Tulungagung,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 400 ribu rupiah, topi warna hitan, dompet, sepeda motor, seperangkat pakaian.
Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mil/yan)