Trenggalek
Tukang Listrik Perkosa Pemilik Rumah
Memontum Trenggalek – Seorang pelaku tindak asusila asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan polisi lantaran berbuat tak senonoh terhadap seorang wanita di Desa Tawing Kecamatan Munjungan. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal saat pelaku yakni Purwanto yang saat itu bekerja memasang listrik di rumah korban, memanggil dan menarik korban masuk ke dalam kamar.
Karena tidak bisa melakukan perlawanan, pelaku dan korban akhirnya terlibat hubungan badan. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, saat melakukan hubungan badan, korban yang ketakutan terus meronta dan berteriak minta tolong.
“Lantaran korban terus berteriak meminta tolong, membuat pelaku panik dan melarikan diri. Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tindak asusila ke pihak kepolisian,” ucap Didit, Rabu (11/7/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Karangturi Munjungan beserta sejumlah barang bukti diantaranya rok, kaos dan celana dalam yang robek.
Menurut pengakuan pelaku, hubungan tersebut justru dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, pada mulanya korban memegang tangan pelaku dan saling berciuman antar kedua. Hingga akhirnya hubungan layaknya suami istri itupun terjadi.
“Sebelumnya memang saya pernah mengajak korban untuk jalan berdua seperti orang pacaran pada umumnya. Makanya saya melakukan itu karena dasar suka sama suka. Tapi malah saya dilaporkan polisi,” tutur Purwanto.
Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana penjara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mil/yan)