Kota Malang

MCW Nilai Pelaksanaan Pemilu di Kota Malang Tidak Berkualitas

Diterbitkan

-

PEMILU: Divisi Riset Badan Pekerja MCW, Coqi Basil (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Malang, pada 14 Februari kemarin, menuai sorotan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam keterangannya, MCW menilai bahwa pelaksanaan Pemilu di Kota Malang, tidak berkualitas.

Divisi Riset Badan Pekerja MCW, Coqi Basil, menyampaikan bahwa tidak berkualitas pelaksanaan itu disebabkan karena banyaknya temuan pelanggaran di lapangan. Seperti, penyalahgunaan wewenang hingga bentuk pelarangan terhadap tim pemantau.

“Ada mobilisasi warga yang tidak memiliki hak pilih, lalu juga masifnya dugaan politik uang. Kami juga melihat ada petahana yang menyalurkan bantuan menggunakan beras SPHP dari Bulog,” kata Coqi, saat ditemui di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (15/02/2024) tadi.

Tidak hanya itu, Coqi juga menemukan kejanggalan mengenai pemungutan suara yang dilakukan di masing-masing TPS Kota Malang. Dari 22 TPS yang dipantau oleh MCW, empat di antaranya menolak kedatangan MCW.

Advertisement

“Alasan mereka menolak kedatangan kami, karena tidak berdasar. Kamipun juga dilarang mengambil dokumentasi C1 sebagai bukti. Kami juga mendengar bahwa mereka berharap Pemilu ini hanya satu putaran saja,” ucapnya.

Coqi juga menyampaikan, jika dirinya mendapat intimidasi saat datang ke TPS. Diantaranya, dengan dialog yang bernada tinggi, sehingga menyebabkan kegaduhan dan mengundang perhatian seluruh masyarakat yang ada di TPS.

Baca juga :

“Hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 Pasal 59 ayat 1 mengenai formulir Model C bisa di dokumentasikan oleh saksi, pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara. Namun, yang saya dapatkan malah dihalangi untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Berdasarkan temuan MCW di lapangan, terdapat juga pemberian arahan oleh oknum Panitia Pengawas (Panwas) di salah satu kelurahan. Dalam hal ini juga telah dilaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan juga telah memberikan laporan ke Panwascam setempat.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyampaikan bahwa Pemilu di Kota Malang secara umum

berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur. Walaupun, di beberapa TPS mengalami kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

“Proses pemungutan suara dilakukan mulai pembukaan dari pukul 07.00 WIB kemudian diakhiri sampai pukul 13.00 WIB. Secara umum, pelaksanaan berjalan secara lancar dan damai. Meskipun ada beberapa TPS di 3 kecamatan yang mengalami kekurangan surat suara Presiden dan Waki Presiden (PPWP), tapi itu terseleaikan sebelum pukul 13.00 WIB. Sehingga clear pelaksanaannya tidak sampai pukul 15.00 WIB sudah selesai,” imbuh Aminah. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas