SEKITAR KITA
MCW Nilai Pembangunan Saluran Drainase Tidak Memberikan Dampak Bebas Banjir
Memontum Kota Malang – Disamping masalah sedimen, sampah dan curah hujan yang lebat, terdapat faktor lain yang memicu terjadinya banjir di Kota Malang.
Malang Corruption Watch (MCW) dalam rilisnya, menyebutkan ada 15 proyek rehabilitasi saluran drainase tahun 2020 di Kota Malang, yang dirasa tidak membawa dampak signifikan terhadap penanggulangan banjir.
Wakil koordinator MCW, Ibnu Syamsul, mengatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tidak memberikan dampak keamanan dan kenyamanan bagi warganya.
“Contohnya, PBJ yang berkaitan dengan jasa konstruksi saluran drainase di Kota Malang. Itu tidak memberikan dampak Kota Malang yang bebas dari banjir. Kalau bebas banjir, warga sebagai pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan,” ungkapnya kepada Memontum.com, tadi.
Menurut pria yang akrab disapa Ibnu ini, PBJ yang dilakukan Pemkot Malang idealnya pasti berkualitas dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Dimana sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
“Melalui pantauan MCW, pengadaan kontruksi Kota Malang pada tahun 2020 yang berkaitan dengan program pencegahan banjir tidak berpengaruh. Padahal jika dilihat melalui laman resmi LPSE Kota Malang, kurang lebih ada 15 paket pekerjaan pada tahun 2020 dengan nominal kurang lebih Rp. 5,673,319,791,00,” terangnya.
Berangkat dari hal itu, MCW menuntut beberapa hal yang dijabarkan oleh Ibnu. “Ada enam poin yang menjadi tuntutan kami. Pertama, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Malang agar melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap indikasi korupsi terhadap pembangunan drainase di Kota Malang. Kedua, diharapkan Wali Kota serius melakukan penambahan ruang terbuka hijau di Kota Malang,” urainya.
Kemudian yang ketiga, MCW menunutut Pemkot Malang melakukan proteksi terhadap ruang terbuka hijau yang sudah ada, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian bangunan perumahan elit, pertokoan modern, hotel dan bangunan besar lainnya diatas kawasan ruang terbuka hijau.
Keempat, Pemkot Malang harus melakukan evaluasi dalam menata kota, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Malang.
Kelima, MCW meminta DPRD Kota Malang untuk berbuka puasa diam, sehingga memiliki suara lebih dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kota Malang.
Terakhir, MCW mengajak masyarakat Kota Malang untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, utamanya yang menyangkut dengan penghilangan ruang terbuka hijau dan pembangunan drainase. (cw1/ed2)