Berita Nasional

Melalui Kebijakan Penangkapan Terukur, Dorong Perputaran Uang hingga Rp 281 Triliun Pertahun

Diterbitkan

-

Melalui Kebijakan Penangkapan Terukur, Dorong Perputaran Uang hingga Rp 281 Triliun Pertahun

Memontum Bitung – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, optimis bahwa dengan melalui penangkapan ikan terukur, perekonomian di Indonesia dapat meningkat, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Trenggono, saat menjadi keynote speaker dalam acara Economic Outlook secara virtual di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (23/11/2021) tadi.

“Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional. Selain sebagai penopang ketahanan pangan, perputaran uang mencapai Rp 281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah,” ucapnya.

Multiplier effect dari penangkapan ikan terukur tersebut, tambahnya, juga dapat mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan. “Saya berharap, dengan adanya fakta bahwa sektor perikanan ternyata memiliki peluang nilai yang besar, maka akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini,” ujarnya.

Advertisement

Tentunya, harapan ini harus didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni. “Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di WPP tersebut (di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan/WPPNRI). Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan container dingin,” terang Menteri Trenggono.

Baca juga :

Kebijakan penangkapan ikan terukur, tambahnya, merupakan pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Kebijakan tersebut, akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan dalam jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.

Kuota penangkapannya sendiri, ujarnya, ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO) dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan non komersil.

Kebijakan ini, tambahnya, dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing. Sehingga, populasi perikanan di laut dapat terjaga serta sekaligus menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).

Advertisement

Bila kebijakan ini diterapkan, Menteri Trenggono yakin, bahwa pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia akan semakin maju dan berdaya saing produk global. “Artinya bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi,” ujar Menteri Trenggono. (hms/kkp/aye)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas