Pamekasan
Menjelang Pemilu 2024, Lapas Kelas IIA Pamekasan Lakukan Pendataan Warga Binaan
Memontum Pamekasan – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai melakukan pendataan pemutakhiran data pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Binadik Lapas kelas IIA Pamekasan, Ach Suwifi, mengatakan bahwa di Lapas Kelas IIA Pamekasan, pendataan itu berlaku sejak warga binaan masuk. Hal tersebut yang menjadi pembeda dengan Lapas yang lain. “Setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas IIA Pamekasan, lansung diminta e-KTP dan KK,” katanya, Kamis (02/03/2023) tadi.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Menurutnya, penyetoran e-KTP dan KK oleh warga binaan itu dilakukan untuk mempermudah warga binaan ketika sakit, dan lainnya. “Yang masih komunikasi dengan keluarga, bisa lansung diantar, melalui pos, atau melalui aplikasi WhatsApp,” sambungnya.
Lebih lanjut, Suwifi mengatakan untuk pendataan warga binaan menjelang Pemilu 2024, akan dilakukan ketika 30 hari menjelang pelaksanaan Pemilu. Alasannya, supaya data yang disetor valid dan tidak ada warga binaan yang sudah keluar, tetapi datanya masuk di penyetoran. “Sehingga, Lapas Pamekasan akan melakukan pendataan kembali H-30 hari menjelang Pemilu,” jelasnya. (azm/gie)