Pemerintahan
Menteri Kesehatan Setujui PSBB Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
Memontum Sidoarjo – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkab Sidoarjo disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) RI bersamaan Kota Surabaya dan Gresik. Rencananya, masa PSBB bakal berlaku selama 14 hari kedepan. Namun hal itu bisa diperpanjang jika diperlukan.
“Memang betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo disetujui Kementerian Kesehatan. Informasi yang saya terima demikian. Tapi surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah diterapkan, maka warga yang keluar rumah wajib pakai masker,” terang Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinas, Selasa (21/4/2020).
Rencananya, kata Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini, Rabu (22/4/2020) dirinya akan rapat bersama Forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat ini akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.
“Besok kami akan gelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan sejumlah pihak lainnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata Cak Nur pihak Pemkab Sidoarjo sampai saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan menerapkan PSBB.
“Sampai sekarang kami belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Besok akan ditentukan dalam rapat bersama Forkopimda,” tegasnya.
Wabup yang menjabat Plt Bupati Sidoarjo ini menegaskan ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga akan diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.
“Rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Misalnya menyangkut industri maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) akan dimintai pendapat. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai,” tandasnya. Wan/yan