Kota Malang
Menteri Susi Ajak Rakyat Bangun Laut Indonesia
Dimulai dari Deklarasi Juanda tahun 1957, kemudian diikuti pengakuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), yaitu zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, dimana negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
“Diawali dengan Deklarasi Juanda, hingga jadilah negara kepulauan Indonesia yang memberikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk mengolah lautan,” jelas perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 ini
Melalui payung hukum pasal 69 UU Perikanan (31/2004 jo 45/2009), Susi berani mengambil kebijakan berani yang fenomenal, yaitu menenggelamkan kapal asing (detterent effect) yang mencuri hasil laut di wilayah perairan Indonesia. Sejak November 2014 hingga November 2017, Susi telah menenggelamkan 363 kapal asing. Seiring waktu, saat ini bangkai kapal telah menjadi rumah ikan.
“Dengan kebijakan itu, penggunaan kapal troll berkurang. Sebab 1 kapal troll itu membuang ikan kecil 0,5-1 ton ikan, hingga ikan-ikan kecil tersebut mati dan mengakibatkan ikan langkah,” ungkap ibu 3 anak ini.
Diakhir paparannya, Susi berpesan kepada para mahasiswa untuk menjaga kejujuran dan integritas, sebab hal itu akan membuat pribadi yang berbeda. Banyak orang pintar, kaya, dan hebat, namun tak banyak yang memiliki kejujuran dan integritas.