Hukum & Kriminal
Merasa jadi Korban Kriminalisasi, Warga Kebunan Sumenep Laporkan Oknum Penyidik
Memontum Sumenep – Merasa dirinya jadi korban kriminalisasi hukum, Purwanto, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, mendatangi Polres Sumenep. Didampingi kuasa hukumnya Kamarullah, korban lantas melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep ke Paminal Polres Sumenep sekitar pukul 12.00, Sabtu (03/07).
Tak main-main, kali ini Purwanto bersama kuasa hukumnya lantas melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep lantaran dirinya diduga jadi korban kriminalisasi. Pasalnya, harusnya dirinya yang jadi korban pengancaman melaporkan pelaku berinisial BP.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
“Tapi sebaliknya yang diduga pelaku yakni BP yang justru melaporkan Purwanto, (kliennya) ke Polres Sumenep atas dugaan penganiayaan. Lucu kan?” Sindir Kama, sapaan akrabnya.
Pengacara ini mengungkapkan alasan kuat kliennya hingga melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep. “Bagi kami ganjil yah karena ada beberapa indikasi. Diantaranya, inisial BP yang tertangkap basah sedang bawa sajam oleh anggota kepolisian malah jadi pelapor. Padahal statusnya masih dalam pemeriksaan polisi usai ditangkap,” ungkap Kama.
Selain itu, lanjut Kama, peristiwa pengancaman itu terjadi sekitar pukul 02.00 – 03.00 dini hari. Setelah ditangkap polisi lalu dibawa ke Polres Sumenep. Dari TKP Desa Kebunan menuju polres butuh waktu antara 30 menit hingga 1 jam dengan hilir mudiknya. Artinya jam 04.00 baru sampai di Polres Sumenep.
“Setelah itu, BP masih harus menjalani pemeriksaan untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini butuh waktu bisa berjam jam lagi. Lucunya, jam 06.00 pagi sudah terbit Laporan Polisi (LP) dengan pelapor BP No: TBL/B/149/IIV/2021/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli,” beber Kama.
Dengan kata lain, lanjut Kama, dalam kondisi BP diduga masih mabuk dan dalam kewenangan pemeriksaan polisi selama 1×24 jam di waktu yang sama, malah sudah melaporkan Purwanto (kliennya) atas dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. “Ini BP bukan sekedar dapat perlakuan istimewa, tapi BAP nya diproses di alam gaib mungkin,” kritiknya sambil becanda.
Sewaktu ditangkap, kata Kama, tidak ada wujud penganiayaan berupa apapun kepada BP. Anehnya dalam laporan BP terjadi dugaan penganiayaan oleh kliennya (Purwanto) yang dibuktikan dengan luka lebam di wajahnya. Padahal saat diserahkan oleh polisi dalam kondisi mulus.
Selain itu, pengacara jebolan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini menyoal waktunya yang juga singkat. Padahal, untuk proses BAP butuh waktu pemeriksaan minimal 1 jam. Sebab ketika ada pemeriksaan harus lapor atasan dulu, baik lapor Kapolres atau Kasatreskrim dan lain-lain. Kan tidak serta merta dinaikkan BAP nya.
Untuk diketahui, peristiwa saling lapor itu terjadi menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep yang tinggal hitungan hari. Tiba-tiba rumah mantan Kades Kebunan didatangi pemuda berinisial BP mencak-mencak diduga mabuk sambil bawa senjata tajam (sajam) sekitar pukul 02.00 dini hari pada Jumat (02/07). Informasi yang dihimpun memontum.com, saat itu kebetulan ada anggota Polsekta Sumenep sedang lakukan patroli. Saat di TKP, anggota polisi itu melihat langsung pemuda berinisial BP tersebut sambil pegang Sajam sejenis pedang. Lalu BP diamankan oleh aparat kepolisian di TKP sekitar pukul 03.30 – 04.00 dini hari untuk dibawa ke Polres Sumenep. (ros/edo/ed2)