Hukum & Kriminal

Merasa Miliki Hak Waris, Warga Jatirejo Laporkan Sepupu ke Polres Lumajang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Merasa memiliki hak atas tanah waris milik orang tuanya, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, membuat pengaduan polisi ke Polres Lumajang. Adalah Ifa warga Jatirejo, yang melaporkan sepupunya sendiri yakni Siti Aminah, karena telah diduga menguasai tanah waris milik orang tuanya yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Pelapor sengaja membuat pengaduan, karena upaya mediasi melalui Pemdes, tidak menemukan titik temu. Sementara keduanya, tetap kekeh dengan pendiriannya.

Ifa menjelaskan, bahwa tanah yang saat ini dikuasai Siti Aminah, merupakan tanah milik orang tuanya yang bernama Ismail. “Yang dikuasai Siti itu milik orang tua saya atas nama Ismail. Saya sebagai anaknya, kan berhak atas tanah tersebut. Namun anehnya, tanah tersebut sudah muncul hibah atas Siti,” ujarnya, kamis (02/11/2023) tadi.

Ditambahkan, mengenai munculnya hibah, dirinya sudah sempat bertanyaka kepada kepala desa. Namun, masih belum ada keterangan.

Advertisement

Baca juga :

“Saya sudah tanyakan perihal akte hibah itu ke Pak Kades Pandanwangi. Bahkan, saya juga sudah dipertemukan di kantor desa dengan Siti Aminah. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan,” imbuhnya.

Ifa menambahkan, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Pemdes. Karenanya, permasalahan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). “Kami sudah mengadukan hal ini ke Polres Lumajang. Semoga segera ada kejelasan terkait tanah tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Siti Aminah yang dikonfirmasi dirumahnya, mengatakan bahwa tidak pernah meminta hak waris tanah. Namun, dirinya tiba-tiba diberi hibah atas tanah tersebut dari kakeknya yang benama Mail alias Misden.

“Saya tidak pernah meminta tanah tersebut. Tetapi kakek yang menghibahkan tanah tersebut kepada saya. Karenanya, kalau diminta tidak saya kasih, karena sebelumnya Ifa sudah mendapat bagian berupa sapi dari kakek kami,” ungkapnya.

Advertisement

Pemdes Pandanwangi melalui Kepala Dusun (Kasun) saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan jika ada sengketa tanah antar keluarga dan pihak Pemdes Pandanwangi sudah berusaha melakukan mediasi diantara kedua belah pihak. “Iya benar, ada sengketa tanah antar keluarga. Bahkan, pihak Pemdes sudah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, belum menemukan titik temu dan rencananya akan segera melakukan mediasi susulan secepatnya,” terang salah satu Kasun di Pemdes Pandanwangi, Sugeng Waluyo. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas