Jombang

Meriahkan Sosialisasi Cukai, Pemkab Jombang bersama Kantor Bea Cukai Sajikan Kesenian Ludruk

Diterbitkan

-

Meriahkan Sosialisasi Cukai, Pemkab Jombang bersama Kantor Bea Cukai Sajikan Kesenian Ludruk

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Kediri, kembali menggelar Sosialisasi Cukai, Rabu (26/10/2022) malam. Kegiatan yang dikemas dalam Pementasan Kesenian Ludruk dari Kabupaten Jombang, bertempat di Lapangan Sumobito Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranghono, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Segenap Forkopimda Kabupaten Jombang.

Wakil Bupati Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari Kantor Bea Cukai Kota Kediri, untuk terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Gempur rokok ilegal yang dikemas menggunakan Kesenian Ludruk. “Saya berharap, dengan dikemasnya sosialisasi ini menggunakan kesenian tradisional, maka akan dapat lebih mengena ke masyarakat. Sehingga, masyarakat juga mendapat tambahan pengetahuan terkait Gempur Rokok Ilegal. Jika masyarakat sudah faham, otomatis akan berimbas pada menurunnya angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” ujarnya

Sebagai nara sumber, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, memaparkan bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu. Jenis barang kena cukai tidak hanya rokok, tetapi termasuk minuman keras serta alkohol murni.

Advertisement

Baca juga :

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai undang-undang, Pasal 50 Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007. Sedangkan bagi pengedar atau penjual, akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.

“Sanksi bagi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Sedangkan untuk pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya.

Dampak dari rokok ilegal, tambahnya, yaitu campurannya tidak jelas. Sehingga, lebih membahayakan kesehatan. Jadi, tidak hanya berdampak pada pemasukan untuk negara. Namun, ini juga berdampak juga pada keberadaan pabrik rokok legal, yang bisa gulung tikar karena rokok ilegal.

Di tempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono, turut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri. “Dasar hukum pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI nomer 215/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomer 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun anggaran 2022,” paparnya (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas