Kota Batu
Minimalisir Korupsi, Pemkot Batu Gandeng KPK
Hal teknis itu seperti, sanksi dan komitmen apabila melakukan tindak korupsi seperti apa. Namun yang jelas, sanksi itu mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Selain dinas yang disebutkan, ada juga terkait BKD yang dihearing bagaimana penggunaan e-budgeting. Karena dalam PAK 2018 ini menggunakan e-budgeting, sehingga tidak ada penggunaan anggaran diluar yang sudah ditentukan.
Perlu diketahu sebelumnya, Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu menegesahkan PAK 2018. Dewanti berharap dengan adanya program ini PAK 2018 bisa maksimal. Total PAK tahun ini Rp 138 Miliar dan harus dibagi untuk delapan instansi di Pemkot Batu.
Pertama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Humas, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Kesra, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Perumahan, dan BKD. Ada empat dinas yang mendapatkan anggaran banyak. Seperti Dinkes, DPUPR, Lingkungan Hidup, dan Cipta karya.
Empat dinas ini masing-masing diberi anggaran karena untuk menjalankan program yang sudah ditargetkan. Seperti Dinas Kesehatan yang akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan 1500 rumah jamban.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dialokasikan untuk membeli Tosa atau sepeda motor pengangkut sampah serta pembanguan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di setiap desa dan kelurahan. Belum lagi Kesra untuk pembangunan bedah rumah. Direncanakan pembangunan rumah ini per rumah mendapatkan anggaran maksimal Rp 35 juta. Untuk target 100 rumah. (lih/yan)