Hukum & Kriminal
Minimalisir Laka Lantas, Anggota Satlantas Polres Batu Tindak ODOL
Memontum Kota Batu – Anggota Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan ODOL (over dimension over loading), dengan dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Batu Iptu Rofiq, di Jalan Ir Soekarno Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (25/01/2024) tadi. Kegiatan ini, memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mencegah atau meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, dapat menjadi penyebab utama Laka Lantas dan membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran tidak diulangi lagi.
“Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan,” tegasnya.
Baca juga:
Pihaknya mengharapkan, kesadaran terhadap aturan lalu lintas akan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan, dapat ditingkatkan. “Semoga kegiatan ini akan efektif dan dapat mengurangi risiko angka tingkat kecelakaan lalu lintas,” terang Iptu Rofiq.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batu, AKP Ponsen Dadang, juga berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinue, agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” papar AKP Ponsen Dadang.
Pihaknya juga menegaskan, berkaitan dengan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL, telah diatur jelas di dalam UU LLAJ. “Yang mana, penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, sedangkan pelanggaran over loading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (cw1/sit)