Pemerintahan
Minimalisir Penyalahgunaan DD/ADD, Bunda Indah Tegaskan Agar Kades Taati Aturan
Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati M.Si, menegaskan, agar kepala desa mentaati aturan yang ada, dan tepat waktu saat merealisasikan anggaran untuk semua programnya, sehingga masyarakat dapat merasakan secara langsung hasil programnya.
Hal tersebut diungkapkan Bunda Indah, panggilan akrab wabup saat dimintai keterangan usai menghadiri kegiatan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (DD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, bertempat di JX International Convention dan Exhibition Surabaya, Selasa (25/2/2020).
Rapat kerja tersebut, Wakil Bupati Lumajang hadir bersama dengan Waka Polres Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, Inspektur Lumajang, Kepala DPMD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang.
“Tidak boleh adalagi kegiatan-kegiatan yang fiktif, tidak boleh ada lagi kepala desa yang tidak mengerti tentang bagaimana pengelolaan keuangan itu dilakukan,” tegas Bunda Indah.
Dijelaskan, agar penyaluran Dana Desa di tahun 2020 dapat dioptimalkan melalui program-program pemberdayaan SDM dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Bunda Indah juga menyampaikan arahan dari Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri RI Maliki Heru Santoso, yang menyebutkan dana desa di tahun 2020 difokuskan pada program padat karya yang memberikan kesempatan kerja pada masyarakat miskin di desa, serta prioritas dari penggunaan dana desa untuk program pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi.
“Perbaikan manajemen dana desa sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya semakin baik, akuntabel dan transparan. Kepala desa seluruh Indonesia juga harus melakukan percepatan dalam penggunaan dana desa pada program padat karya, dan diprioritaskan untuk masyarakat miskin, serta diharapkan dapat mengatasi stunting. Dengan begitu, pemerintah tentu bertindak untuk mengoptimalkan, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan dana desa,” ujarnya.
Untuk percepatan penyaluran Dana Desa, Bunda Indah meminta kepada Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan hal tersebut dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) agar secepatnya untuk mengevaluasi kembali APBD desa, sehingga ADD maupun DD dapat segera tersalurkan pada tahap pertama 100 persen.
“Harapannya adalah penggunaan dana desa akan kita terus kawal bersama Inspektorat, dengan selalu melakukan pembinaan untuk meminimalisir atau menekan sekecil mungkin penyalahgunaan keuangan dana desa maupun ADD,” ungkapnya. (adi/yan)