Kota Malang
Minimalisir Penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Malang beri Sanksi Pelanggar Prokes
Memontum Kota Malang – Tidak ingin kasus Covid-19 terus melonjak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terus berupaya menegakkan peraturan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam sepekan terakhir, tercatat sudah ada empat pelanggar yang diberikan sanksi, mulai teguran hingga Tipiring oleh petugas saat melakukan operasi.
Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan teguran tertulis telah diberikan kepada para pelaku usaha. Diantaranya ada empat lokasi berbeda mulai dari E29 Cafe, Backroom, Cafe Kopi Asri dan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada Alfamart.
“Penindakan yang dilakukan Satpol PP terkait protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (19/02/2022).
Regulasi tersebut, juga digunakan sebagai acuan dalam penanganan bencana nasional. Karena, Covid-19 sudah menjadi bencana nasional yang harus dilawan secara nasional juga. “Sanksi di dalam Perda itu, maksimum tipiring, maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Aturan itu juga tertuang pada Perwali No. 30 tahun 2022,” terangnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Dalam proses Tipiring, pada 23 Februari 2022 nanti akan dilakukan sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tetapi dalam Perwal tersebut hanya sanksi administratif, tidak boleh pidana di dalam Perda. “Sanksi administratif ini mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin,” tegas Rahmat.
Menurutnya, jika ditemui pelanggar yang pertama kali melakukan pelanggaran maka tidak akan diberi sanksi administratif. Melainkan hanya sebatas teguran atau sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, kalau pelaku usaha teguran tertulis dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Malang. “Kalau melanggar lagi akan dikenakan denda administrasi. Kalau pelanggaran berat, sanksi administrasinya penutupan dengan disegel,” tuturnya. (cw2/gie)