Kota Malang
Mobil Curian Ditinggal di Area Parkiran Pasar Gadang

Informasi Memo X menyebutkan bahwa sebelum kejadian, korban memasang iklan di OLX dia menjual Toyota Inova miliknya. Dari iklan tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban berpura-pura untuk membeli.
Pelaku menawar mobil mobil tersebut dengan harga Rp 205 juta. Setelah deal, pelaku menemui korban dan mengajak ke Kantor Samsat Kota Malang dengan alasan cek fisik mobil tersebut.
Karena percaya, korban dan pelaku mendatangi kantor Samsat Kota Malang. Sesampainya di kantor Samsat, pelaku meminta STNK fan BPKB denfan alasan untuk memastikan sama dengan rangka mesin saat cek fisik.
Korban kemudian mmemarkir mobilnya untuk antri giliran cek fisik. Karena percaya korban kemudian meninggalkan mobilnya untuk beli minuman. Namun beberapa menit kemudian saat kembali, mobil tersebut sudah hilang.
Terang saja korban langsung panik hingga sempat meminta tolong petugas Samsat. Namun saat itu tidak ada yang mengetahui keberadaan mobilnya karena belum mendaftar untuk menjalani cek fisik.
Korban kemudian sadar bahwa si pembeli telah menipunya dan membawa kabur mobil beaerta STNK dan BPKB nya. Karena telah menjadi korban penipuan yang berbuntut pencurian, kejadian itu kemudian dilapkrkan ke Polres Malang Kota.
” Laporannya sudah kami teriman dan masih dalam penyelidikan petugas. Semoga pelakunya segera tertangkap,” ujar Ipda Marhaeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota. (gie/yan)
















