SEKITAR KITA

MPR MR Curigai Rekomendasi Temuan BPK Terhadap Proyek Pasar Ganding Sumenep Belum Dibayar Pelaksana Proyek

Diterbitkan

-

MPR MR Curigai Rekomendasi Temuan BPK Terhadap Proyek Pasar Ganding Sumenep Belum Dibayar Pelaksana Proyek

Memontum Sumenep – Masih ingat dengan kinerja PT Sumekar Abadi sebagai kontraktor pelaksana revitalisasi Pasar Ganding Kabupaten Sumenep. Kontraktor yang menyisakan pengembalian uang Rp 490 juta, dari pelaksaan proyek tersebut, mengundang sejumlah tanya dari proses lanjutan pengembalian uang milik Pemkab Sumenep.

Ketua Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR MR), Hamidi, mensikapi hal itu mencurigai bahwa pengembalian dana sisa Rp 490 juta, belum atau bahkan tidak terbayar. Sebab, terhitung pada November 2022 lalu, pihak terkait masih belum mengangsur pengembalian. Sementara, sesuai rekomendasi, batas kesepakatannya Desember 2022.

“Kuat dugaan saya, karena pada November 2022 kemarin pihak pelaksana masih belum mengangsur sisa hasil temuan itu, jadi saya berkeyakinan temuan itu tidak terbayar,” papar Hamidi.

Baca juga :

Advertisement

Jika dugaan itu benar, terangnya, maka diduga pelaksana tersebut sudah tidak punya etikat baik dalam melakukan pembayaran pada hasil temuan BPK tersebut. Sebab, dari data yang dikantongi, seharusnya temuan itu selesai terbayar setelah setahun berjalan.

“Lah, ini sudah berapa tahun. Kalau memang ada etikat baik, seharusnya sudah dari dahulu temuan itu selesai terbayar. Syukur-syukur, itu bisa terbayar penuh. Tapi keyakinan saya, sisa Rp 490 juta tidak mungkin terbayar sampai sekarang,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, revitalisasi Pasar Ganding Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang diresmikan pada tahun 2019 lalu, menjadi temuan BPK RI. Temuan itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Sumenep melalui Kabid Perdagangan, Noer Lisal Anbiyah. Disampaikannya, temuan dari pengerjaan itu mencapai Rp 1.445.199.815. Dengan rincian, sekitar Rp 800 juta dari kekurangan pembangunan dan Rp 600 juta kelebihan bayar. Temuan terkait kurangnya pembangunan, sudah ditindak lanjuti dengan dilakukan pengerjaan ulang ditahun 2020. Namun, sisa Rp 600 juta dari pihak ketiga, hanya diangsur sekitar Rp 110, atau sehingga jadi masih tersisa sekitar RP 490 juta. (dan/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas