Kota Malang
MUI Kota Malang Sampaikan Kesehatan Hewan Kurban Jadi Syarat Utama
Memontum Kota Malang – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Malang, Baidowi Muslich, menjelaskan mengenai pemilihan hewan kurban yang hendak disembelih saat Idul Adha nanti. Hal ini dirasa perlu, karena seiring dengan merebaknya mengenai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurut Baidowi, salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh hewan kurban, yakni dari sisi kesehatan. Ini, harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kurban itu harus binatang yang sehat, yang tidak ada ciri mengidap PMK berat. Kalau mengidap PMK yang berat, secara hukum tidak boleh untuk kurban,” ucap Baidowi, Sabtu (18/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Dijelaskannya, jika hewan kurban itu memiliki gejala ringan dengan tidak mengurangi kualitas daging, maka hukum kurban itu sah. Namun, jika hewan kurban bergejala berat hingga tidak bisa disembuhkan penyakitnya, maka tidak diperbolehkan untuk disembelih.
“Karena situasi saat ini seperti ini, adanya gejala PMK, maka harus lebih diperhatikan. Secara hukum, sah jika hewan ternak itu mengalami PMK ringan dengan tidak mengurangi kualitas daging hewan itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, untuk PMK ringan itu memiliki ciri seperti lesu, demam, tidak nafsu makan, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), keluar air luar dari biasanya dan dapat disembuhkan dengan pengobatan. Sedangkan PMK berat, itu memiliki ciri seperti lepuh hingga lepas pada kuku, cacat, kurus permanen hingga tidak bisa disembuhkan. (rsy/gie)