Probolinggo
MUI Probolinggo Amini Hewan Terjangkit Penyakit LSD Ringan Sah Dijadikan Kurban
Memontum Probolinggo – Hewan terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) ternyata boleh untuk dijadikan hewan kurban. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit penyakit LSD.
Hewan yang terjangkit penyakit LSD tersebut, boleh dijadikan kurban selagi masih ringan. Hal itu, sesuai dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 34 Tahun 2023, tertanggal 1 Juni 2022 bertepatan dengan 12 Dzulqadah 1444 H.
Dalam fatwa tersebut, MUI tidak hanya membahas penyakit LSD. Namun, juga penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) juga dibahas dalam fatwa MUI.
Dalam fatwa tersebut, juga diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
Baca juga :
Penyakit LSD ringan yang dimaksud dalam fatwa MUI tersebut, adalah penyakit LSD ringan yang terdapat pada hewan kurban yang masih belum menyebar benjolannya. Sehingga, daging hewan tersebut tidak rusak.
Begitu pula dengan hewan kurban yang terjangkit penyakit PPR ringan, sah untuk dijadikan kurban. Dengan tanda gejala panas suhu kurang lebih dari 30 sampai 40 celcius. Dengan gejala tersebut, hewan kurban masih bisa disembuhkan dalam jangka waktu 10 sampai 14 hari.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin, membenarkan fatwa yang dikeluarka MUI tersebut. Pihaknya kemudian meneruskan fatwa MUI ke seluruh kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
“Kepada dinas terkait, yakni Dinas Pertanian yang membawahi Kabid Kesehatan Hewan, termasuk ke Kemenag setempat,” katanya Jumat (09/06/2023) tadi. (nun/pix/gie)