Politik
Mulai Pemilu 2024 Dapil di Trenggalek Berubah Jadi Enam Daerah Pemilihan
Memontum Trenggalek – Usulan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024, akhirnya mendapat restu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mulai Pemilu tahun 2024 nanti, Dapil di Trenggalek resmi berubah menjadi enam Dapil. Penambahan Dapil ini, merupakan perubahan pertama kali di Kota Keripik Tempe, setelah Pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya memiliki empat Dapil.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Trenggalek, Istatiin, Nafiah, mengatakan bahwa dari tiga usulan rancangan Dapil yang disampaikan ke KPU RI, akhirnya resmi ditetapkan enam Dapil untuk Pemilu 2024 di Trenggalek. “Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pembagian daerah pemilihan, Pemilu Kabupaten Trenggalek 2024, maka telah resmi menjadi enam Dapil dari sebelumnya empat Dapil,” kata Iin-sapaan akrabnya, Rabu (08/02/2023) siang.
Baca juga:
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
Meskipun ada penambahan Dapil, namun tidak merubah jumlah kursi yang ada di DPRD, yakni sebanyak 45 kursi. Sedangkan perubahan yang terjadi, hanya pada jumlah kursi di masing-masing Dapil. Perubahan Dapil ini, sudah sesuai dengan usulan 3 rancangan yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi, yang dilanjutkan ke KPU RI.
“Tiga usulan tersebut diantaranya Dapil Existing atau tetap dengan jumlah Dapil empat. Lalu, Dapil 5 dan yang ketiga adalah Dapil 6,” imbuhnya.
KPU Trenggalek menganut 7 asas penyusunan Dapil, mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. “Untuk asas yang ke 7, yaitu kesinambungan tidak terpenuhi, karena memang Dapilnya berubah,” kata Iin.
Selain itu, tambahnya, dalam penyusunan tersebut, KPU Trenggalek telah melalui tanggapan masyarakat dan uji publik hingga akhirnya terbentuk usulan tersebut. Kemudian, disetujui oleh KPU RI usulan yang ketiga, yaitu Dapil 6.
Disinggung terkait tahapan selanjutnya, Iin menyebut akan melakukan sosialisasi kepada partai politik. “Selanjutnya, kita akan melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat umum terkait perubahan Dapil dalam Pemilu tahun 2024 mendatang,” jelasnya. (mil/sit)
Berikut Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek
Dapil 1, alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Tugu, Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Trenggalek.
Dapil 2, alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Pogalan dan Kecamatan Durenan.
Dapil 3, alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Karangan, Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Suruh.
Dapil 4, alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Kampak dan Kecamatan Watulimo.
Dapil 5, alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Munjungan dan Kecamatan Dongko.
Dapill 6 alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Panggul dan Kecamatan Pule.